Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satlantas Polres Sleman Sita 234 Speda Motor Berknalpot Blombongan

Editor News • Minggu, 28 Maret 2021 | 04:21 WIB
SITA: Jajaran Satlantas Polres Sleman mengamankan 234 kendaraan bermotor roda di wilayahnya. Seluruhnya terbukti melanggar Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berupa penggunaan knalpot blombongan yang tidak sesuai spes
SITA: Jajaran Satlantas Polres Sleman mengamankan 234 kendaraan bermotor roda di wilayahnya. Seluruhnya terbukti melanggar Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berupa penggunaan knalpot blombongan yang tidak sesuai spes
RADAR JOGJA – Ratusan motor dengan knalpot blombongan diamankan di Mapolres Sleman. Tindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian kerap mendapat laporan dari masyarat yang terganggu oleh suara bising knalpot blombongan.

Jajaran Satlantas Polres Sleman mengamankan 234 kendaraan bermotor roda di wilayahnya. Seluruhnya terbukti melanggar Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berupa penggunaan knalpot blombongan yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.

Kasatlantas Polres Sleman AKP Anang Tri Novian menuturkan, langkah tegas ini wujud komitmen penerapan aturan. Disatu sisi juga respon atas keresahan warga. Bahwa penggunaan knalpot blombongan mengganggu ketertiban dan kenyamanan, khususnya di jalan raya.

"Jadi knalpot itu sudah ada spesifikasinya dari pabrik. Nah ini diganti sendiri tapi belum diujikan kelayakannya. Baik kebisingan, bentuk, maupun keselamatan. Dari laporan ada yang kebut-kebutan di jalan," jelasnya ditemui di Mapolres Sleman, Sabtu (27/3).

Dalam menindak jajaran Polres Sleman benar-benar teliti. Terlebih memastikan bahwa knalpot yang dipakai tak sesuai ketentuan. Operasi ini tak memandang jenis dan kapasitas mesin sepeda motor.

"Jadi kami tindak karena memang suaranya keras. Mungkin istilahnya masyarakat Jogja kemarin ada yang menulis pesan tentang kebisingan ini," katanya.

Dalam menjaring knalpot blombongan, Satlantas Polres Sleman melakukan pemantauan di setiap jalan raya. Termasuk keterlibatan Unit Lalu Lintas di masing-masing Polsek. Khususnya di kawasan jalan Adi Sucipto, Lingkar Ringroad hingga perbatasan dengan Kabupaten Bantul.

Waktu operasi berlangsung setiap saat. Bahkan personel lapangan berhak menindak langsung apabila ada pelanggaran. Tercatat operasi knalpot blombongan ini telah berlangsung selama 2 pekan.

"Rata-rata usia pengendara memang antara 17 tahun sampai 20 tahun. Motor club belum ada, hanya dari pribadi-pribadi. Anak-anak muda yang nongkrong, ada yang ngaku pulang kerja, tapi kok memakai knalpot blombongan," ujarnya.

Pemilik kendaraan tak bisa mengambil setiap waktu. Anang mewajibkan untuk ikut sidang pengadilan. Setelahnya membawa sejumlah bukti pengadilan ke Mapolres Sleman.

Tak terhenti sampai disini, pemilik kendaraan juga wajib membawa knalpot original pabrik. Untuk kemudian dipasang di Mapolres Sleman. Langkah ini guna memastikan knalpot blombongan tidak digunakan kembali.

"Sehingga keluar dari Polres seluruhnya sudah bukan knalpot blombongan. Iya gantinya di sini, harus di sini. Nanti kalau di rumah ndak ra sido diganti," katanya.

Terkait penyitaan dan pemusnahan knalpot blombongan, pihaknya tetap beracuan pada keputusan pengadilan. Pastinya Satlantas Polres Sleman telah menyarankan agar tidak dipakai kembali. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sleman terkait kebijakan tersebut.

"Inginnya juga seperti itu (penyitaan dan pemusnahan) tapi kami tetap koordinasi dulu. Sementara seperti ini dulu, sidang selesai lalu ganti knalpot saat itu juga di Polres Sleman," ujarnya.(dwi/sky) Editor : Editor News
#knalpot blombongan #polres sleman #razia knalpot