Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Kantongi Izin, Tetap Lakukan Aksi Demo

Editor Content • Rabu, 18 November 2020 | 15:17 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI : Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) kembali turun ke Jalan Gejayan untuk menolak keberadaan Omnibus Law.(SEVTIA EKA NOVARITA/RADAR JOGJA)
SAMPAIKAN ASPIRASI : Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) kembali turun ke Jalan Gejayan untuk menolak keberadaan Omnibus Law.(SEVTIA EKA NOVARITA/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) kembali lakukan aksi penolakan Omnibus Law di simpang tiga Gejayan Rabu(17/11). Hanya saja, aksi yang dilakukan tidak mendapatkan izin rekomendasi dari pihak kepolisian setempat.

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto membenarkan jika aksi demonstrasi yang dilakukan tidak mengantongi izin rekomendasi. Peserta aksi, tidak pernah melayangkan izin untuk melakukan aksi jalanan kepada Kepolisian. ”Surat pemberitahuan pun, juga tidak dilayangkan,” kata Anton kemarin.

Menurut aturan, lanjut Anton, surat izin harus dilayangkan minimal tiga hari sebelum aksi. Dan harus mendapatkan rekomendasi dari kepolisian untuk aksi bisa dilakukan. ”Ini tidak ada sama sekali,” jelas Anton.

Menurut Anton, adanya izin atau tidak, penyampaian aspirasi adalah hak bagi masyarakat. Meskipun tidak ada izin, pihaknya tetap melakukan penjagaan. Massa hanya akan diberikan waktu hingga pukul 18.00 untuk memakai simpang tiga Gejayan sebagai tempat aksi. "Setelah itu akan dihimbau untuk bubar, karena ada kepentingan masyarakat lain untuk menggunakan jalan," kata Anton.

Disinggung terkait protokol kesehatan selama aksi berlangsung, Anton mengaku, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan untuk tetap patuh. Mulai dari UGM sebagai titik kumpul sampai ke simpang tiga Gejayan. Dalam aksi ini, total ada 250 personel yang diterjunkan untuk pengamanan.

Hanya saja, terpantau massa aksi tidak menerapkan protokol kesehatan saat di lapangan. Seperti tidak adanya jaga jarak antar satu massa dengan massa lainnya. Serta, adanya massa yang tidak mengenakan masker dan penggunaan masker yang hanya sebatas dagu.

Humas ARB Lusi mengaku jika pihaknya sejauh ini telah memberitahukan aksi kepada Kepolisian. Hal ini karena hal tersebut dinilai sebagai syarat normatif yang harus dipenuhi. Jika sebelumnya masyarakat setempat menolak simpang tiga Gejayan digunakan sebagai tempat aksi, Lusi tidak berkomentar banyak tentang hal tersebut. "Kami tidak bisa menyimpulkan secara langsung, pasti ada perbedaan pandangan adalah hal yang sangat wajar," ungkapnya.

Humas ARB lainnya, Revo mengaku, jika sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polisi. Untuk mengarahkan lalu lintas, dan membantu mengamankan warga lainnya. "Kami tidak ingin melukai warga, karena kami juga warga," lanjut Revo.

Aksi yang dilakukan tersebut, adalah untuk memperingati matinya demokrasi. Selain itu, mereka juga menyuarakan terkait pencabutan Omnibus Law dan bangun politik rakyat. "Yakni politik yang dibangun oleh rakyat dan dibangun oleh persatuan solidaritas antar daerah di mana kami bersama-sama melawan penindas , melawan orang yang menguasai 68 persen tanah di Indonesia," kata Revo. (eno/bah)

  Editor : Editor Content
#Sleman #aksi demo #aliansi rakyat bergerak #omnibus law