Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polsek Godean Tangkap Penggasak Perhiasan

Editor Content • Jumat, 23 Oktober 2020 | 21:21 WIB
DEMI MOTOR: Jajaran Satreskrim Polsek Godean menunjukan tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor, yang dibeli dari merampas perhiasan milik majikannya.(DWI AGUS/RADAR JOGJA)
DEMI MOTOR: Jajaran Satreskrim Polsek Godean menunjukan tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor, yang dibeli dari merampas perhiasan milik majikannya.(DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Kebelet ingin punya motor, Jovan Septian Aziz Dhafi nekat mencuri harta benda majikannya. Pria berusia 20 tahun ini menggasak beragam perhiasan. Mulai dari gelang emas sebar 10,5 gram, tiga cincin emas seberat 5,5 gram dan cincin emas anak seberat dua gram.

Pria asal Lampung ini telah menyiapkan secara matang aksinya. Dia menunggu rumah majikannya kosong. Saat itulah dia beraksi seorang diri. Diawali dengan masuk ke dalam kamar sang majikan. Lalu membawa kabur beragam emas yang tersimpan di lemari pakaian.

“Tersangka ini menunggu waktu yang tepat untuk beraksi. Jadi saat itu kondisi rumah memang kosong karena majikannya bersama karyawan yang lain sedang outbound di daerah Turi,” jelas Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo, Rabu (21/10).

Pasca-mendapatkan barang yang diinginkan, Dhafi langsung mencari pembeli. Penjualan barang dilakukan dengan cash on delivery atau COD. Pemuda ini bertemu dengan pembelinya di Kecamatan Gamping.

Emas seharga total Rp 15 juta ini dijual seharga Rp 5 juta. Dhafi beralibi yang penting batang curian cepat terjual. Padahal penjualan disertai dengan surat-surat resmi perhiasan.

Dari hasil penjualan tersebut, Dhafi membeli satu unit Yamaha Vega seharga Rp 2 juta. Sisanya Rp 3 juta, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Termasuk untuk biaya modifikasi Yamaha Vega miliknya.

“Tersangka ini leluasa masuk kamar karena sudah jadi karyawan selama empat bulan. Majikannya memang menaruh percaya kepada karyawan-karyawannya, tapi malah disalahgunakan,” katanya.

Akibat perbuatannya, Dhafi dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun penjara telah menanti. Selama proses penyidikan, Dhafi telah ditahan di sel Mapolsek Godean.

“Tersangka dijebak agar bisa ditangkap. Diiming-imingi bonus oleh majikannya tapi ambilnya di tempat kerja. Saat tersangka datang langsung kami amankan,” ujarnya.

Terkait motif, Dhafi mengaku hanya ingin memiliki motor. Sayangnya hasil bekerjanya belum cukup untuk membeli motor impiannya. Tak hanya itu, Dhafi juga terlihat mengubah Yamaha Vega layaknya sepeda motor drag race. Mulai dari knalpot blombongan hingga ban ukuran kecil.

“Cuma kepikiran saja untuk ambil (perhiasan emas). Ingin punya motor untuk dipakai. Tidak punya motor, mau beli engga bisa. Gaji cuma Rp 1,2 juta perbulan,” kilah Dhafi. (dwi/pra)

  Editor : Editor Content
#promoter #Polsek Godean #Penggasak Perhiasan