"Kami sudah berkerjasama dengan kepolisian, sehingga sanksi hukum yang dijatuhkan bisa lebih berat" jelas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Eko Suhargono kemarin (7/6). Sanksi berat untuk memberikan efek jera. Terutama bagi peredaran minuman keras beralkohol (mihol). Dengan tipiring, hukuman maksimal hanya berupa kurungan badan paling lama enam bulan dan denda Rp 2 juta. Berpegang pada KUHP, ancaman hukuman bagi pengedar mihol bisa berupa penjara 15 tahun.
"Kami sudah tetapkan jadwal razia tempat hiburan untuk sebulan," lanjutnya. Satpol PP sengaja melibatkan kepolisian demi tegaknya undang-undang. Dengan begitu, tak akan ada toleransi bagi pelaku usaha hiburan nakal. Selain untuk mengawasi kepatuhan terhadap aturan jam operasional, razia dimaksudkan untuk mengecek kesesuaian izin tempat hiburan.
Eko menegaskan, aparat akan mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan. Lebih dari itu, tempat usaha tersebut harus ditutup saat terjadi pelanggaran.(bhn/yog/ong) Editor : Administrator