Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Enam Anggota Bandit Kota Dicokok Polisi

Administrator • Senin, 20 Oktober 2014 | 08:43 WIB
Photo
Photo
ZAKKI MUBAROK/RADAR JOGJA
MERESAHKAN : Enam pemuda yang diduga anggota geng motor saat digelandang ke Mapolres Bantul setelah ditangkap Polsek Kasihan.

Lakukan Kekerasan terhadap Dua Pemuda


BANTUL – Jajaran Polsek Kasihan berhasil meringkus enam pemuda yang ditengarai sebagai anggota geng motor di Jalan Bugisan Ngestiharjo, Kasihan dini hari kemarin (19/10). Penangkapan ini merupakan buntut aksi kekerasan yang mereka lakukan terhadap dua pengendara sepeda motor.Tiga dari enam pelaku merupakan warga Bangunjiwo, Kasihan. Yaitu Yudi, 27, Bondan Esa Dewanto, 20, dan Triyono, 26. Selanjutnya, Abdul Majid, 26, warga Kasihan, Pramata Deni Satya, 20, warga Badran, Kota Jogja, dan Suratijo, 29, warga Sen-dangsari, Pajangan.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP M Kasim Akbar Bantilan menceritakan, aksi kekerasan yang menimpa Deka, 17, dan Iganitius, 16 terjadi saat mereka sepulang membeli rokok di salah satu swalayan dekat tempat tinggal mereka. Ketika di tengah perjalanan menuju ke arah selatan, tiba-tiba ada gerombolan pemuda menghentikan laju sepeda motor mereka. "Kemu-dian dari mereka (pelaku) bertanya kepada korban apakah anggota RKS (Raden Kian Santang)," terang Akbar saat ditemui di Mapolres Bantul.
Belum sempat menjawab, sebagian para pelaku langsung mengeroyok kedua pemuda tersebut. Untungnya, aksi kekerasan yang dilakukan se-kelompok pemuda yang mengenakan kaos bertuliskan "Bandit Kota 365 Rebel For Life" tersebut diketahui warga sekitar.
Bahkan, sebagian warga yang jengah dengan aksi kekerasan yang mere-sahkan warga DIJ belakangan ini menangkap dan menghajar para pelaku. "Kebetulan saat kejadian petugas polsek Kasihan sedang pa-troli sehingga para pelaku langsung ditangkap," tuturnya.Dari tangan pelaku, petugas berha-sil menyita sejumlah barang bukti. Misalnya, pedang, pisau, besi panjang, gear sepeda motor, dan minuman keras. Enam pelaku ini diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pada hari yang sama, sambung Kasim, petugas polsek Sewon juga berhasil mengamankan puluhan pemuda di sekitar Kampus ISI. "Ada satu ter-sangka yang kami tetapkan karena kedapatan membawa senjata tajam," ungkapnya. (zam/din/ong) Editor : Administrator