RADAR JOGJA - Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul mencatat ada tiga kebudayaan di Bumi Projotamansari yang diajukan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Ketiganya adalah Upacara Adat Sendang Ngembel di Pajangan, Jathilan Jaran Sembrani di Sanden, dan permainan Watu Getheng di Dlingo.
Kepala Seksi Warisan Budaya Tak Benda Disbud Bantul Anas Tri Suanto menyebut, Upacara Adat Sendang Ngembel dikaji oleh Disbud Bantul. Sedangkan dua usulan lainnya dikaji oleh Dinas Kebudayaan DIJ. "Itu kalau yang dikaji Disbud Bantul besok diplenokan," katanya Selasa (30/6).
Anas menjelaskan, ketiga kebudayaan itu diajukan sebagai WBTB karena memenuhi sejumlah kriteria. Upacara Adat Sendang Ngembel diusulkan karena tradisi tersebut masih dilaksanakan secara turun-temurun selama beberapa generasi.
Sementara Jathilan Jaran Sembrani diajukan karena merupakan kesenian yang masih bertahan hingga kini, sehingga penting untuk diakui sebagai warisan budaya.
Adapun permainan Watu Getheng diusulkan sebagai WBTB karena keberadaannya mulai terancam punah, meski telah diwariskan lintas generasi.
Baca Juga: Dikeluhkan Warga dan Wisatawan hingga Berkata Kotor saat Lewat, JLFR Dilarang di Malioboro
Pengajuan WBTB memiliki sejumlah persyaratan. Objek yang diusulkan harus berusia minimal 50 tahun, lestari lintas dua generasi, memiliki ciri khas yang membedakannya dari daerah lain, serta telah melalui kajian.
Kajian itu mencakup sejarah, proses pelestarian, hingga manfaat yang diwariskan kepada masyarakat. "Di Bantul, saat ini ada 30-an objek WBTB terdiri atas upacara adat, makanan tradisional, kesenian, dan pengobatan tradisional," terangnya.
Baca Juga: Kapanewon Dlingo Kekeringan, BPBD Bantul Lakukan Droping Sebanyak 15 Ribu Liter Air
Proses pengajuan diawali dengan kajian yang dilakukan Disbud selama sekitar tiga bulan. Mulai paparan hingga penyusunan laporan akhir. Selanjutnya, usulan diajukan ke pemerintah provinsi untuk diverifikasi.
Objek yang dinilai memenuhi syarat kemudian diajukan ke pemerintah pusat untuk menjalani proses verifikasi kembali. Pemerintah pusat juga dapat melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan objek yang diusulkan benar-benar memenuhi seluruh kriteria.
Apabila masih terdapat kekurangan, daerah pengusul diminta melengkapinya. "Kira-kira sekitar enam bulan sampai satu tahun proses pengajuannya," tuturnya.
Selain tiga usulan itu, tahun ini Disbud Bantul juga akan mengkaji tradisi Wali Kutuban dari Imogiri. Tradisi itu berupa doa dan azan yang dilakukan ke delapan penjuru mata angin. Tradisi itu direncanakan diajukan sebagai WBTB pada tahun depan.
Anas berharap kebudayaan yang diajukan sebagai WBTB dapat ditetapkan sehingga jumlah warisan budaya tak benda di Bantul semakin bertambah dan tetap lestari. (cin/laz)