Menilik Sisi Kelam Gangguan Jiwa di Era Kolonial dan Rumah Sakit Jiwa Pertama di Bogor

Alfiani Hidayatul Choiriyah • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:46 WIB
ILUSTRASI: Penanganan gangguan jiwa, yang berpusat pada sebuah institusi bersejarah di Kota Bogor - AI
ILUSTRASI: Penanganan gangguan jiwa, yang berpusat pada sebuah institusi bersejarah di Kota Bogor - AI

Isu kesehatan mental (mental health) kini bukan lagi topik tabu. Bagi Generasi Z, membicarakan burnout, anxiety, hingga kesadaran akan pentingnya sesi terapi adalah bagian dari kehidupan sehari-hari.

Kesadaran tinggi ini sering dianggap sebagai lompatan besar dalam sejarah peradaban modern. Namun, jika kita menarik garis waktu lebih jauh ke belakang—tepatnya ke era penjajahan Hindia Belanda—cara manusia melihat dan menangani gangguan jiwa pernah melewati masa-masa yang sangat kelam.

Jauh sebelum istilah mental health dipopulerkan di media sosial, Indonesia sudah memiliki catatan panjang mengenai penanganan gangguan jiwa, yang berpusat pada sebuah institusi bersejarah di Kota Bogor.

Pada abad ke-19, pemahaman masyarakat maupun pemerintah kolonial Hindia Belanda terhadap kesehatan jiwa masih sangat minim. Bagi masyarakat pribumi, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sering kali dianggap kesurupan, terkena guna-guna, atau membawa aib keluarga. Akibatnya, tindakan pengasingan dan pemasungan menjadi satu-satunya jalan keluar.

Baca Juga: Hipertensi Gunungkidul Tertinggi di DIY, Stunting Nglipar Masih 20 Persen

Pemerintah Hindia Belanda sendiri awalnya tidak menempatkan kesehatan jiwa sebagai prioritas. ODGJ yang dianggap meresahkan atau membahayakan ketertiban umum ditangkap dan ditaruh di tempat yang sama dengan tahanan kriminal.

Mereka dimasukkan ke dalam bui-bui kota (stadsverband) atau penjara tanpa penanganan medis sedikit pun. Bahkan, ada cerita kelam mengenai kapal-kapal khusus yang digunakan untuk mengangkut penderita gangguan jiwa dari berbagai daerah menuju tempat penampungan darurat. Di dalam kapal atau penjara, mereka tidak disembuhkan, melainkan disekap dalam kondisi yang jauh dari kata layak.

Titik balik dari peristiwa ini adalah berdirinya RSJ Pertama di Bogor. Kesadaran untuk memisahkan pasien gangguan jiwa dari tahanan kriminal baru muncul pada pertengahan abad ke-19, didorong oleh laporan-laporan dokter Belanda yang prihatin atas kondisi tidak manusiawi tersebut.

Pada tahun 1865, pemerintah kolonial melakukan sensus dan menemukan ribuan orang yang mengalami gangguan jiwa di Jawa dan Madura memerlukan penanganan khusus.

Hal ini mendorong dibukanya Het Dolhuis (Rumah Orang Gila) resmi pertama di Indonesia. Pada tanggal 27 September 1882, didirikanlah Het Krankzinnigesticht te Buitenzorg di Buitenzorg (kini Bogor). Rumah sakit jiwa yang kini dikenal sebagai RS M.M. Drower / RSJ Dr. H. Marzoeki Mahdi ini menjadi sarana suaka (asylum) medis pertama di Nusantara.

Dipilihnya Buitenzorg bukan tanpa alasan. Kota Bogor kala itu dinilai memiliki udara yang sejuk, lingkungan yang tenang, serta jauh dari kebisingan kota Batavia, yang dipercaya dapat membantu menenangkan pikiran para pasien.

Meskipun pendirian RSJ Bogor merupakan langkah maju secara medis, pendekatan pengobatan pada era tersebut masih sangat maskulin dan penuh kontrol. Terapi yang diberikan belum mengenal obat-obatan psikotropika modern. Pasien sering kali dimanfaatkan untuk melakukan kerja paksa ringan di perkebunan atau fasilitas rumah sakit sebagai bagian dari metode "terapi kerja" (arbeidstherapie).

Di samping itu, terdapat diskriminasi hierarkis khas kolonial. Fasilitas dan penanganan bagi pasien berdarah Eropa jauh lebih memadai dan manusiawi dibandingkan dengan fasilitas yang disediakan untuk pasien pribumi.

Baca Juga: Rodri Pilih Barcelona, Negosiasi dengan Manchester City Segera Dibuka

Bagi pemerintah kolonial, RSJ sering kali berfungsi lebih sebagai alat kontrol sosial—untuk menjauhkan individu yang dianggap tidak tertib atau abnormal dari lanskap masyarakat—daripada tempat penyembuhan holistik.

Melihat kembali sejarah kelam penanganan gangguan jiwa di era kolonial memberikan kita perspektif baru terhadap fenomena mental health saat ini.

Jika dulu ODGJ harus menghadapi rantai pasung, pengasingan, dan penjara, hari ini Gen Z memiliki akses yang jauh lebih terbuka untuk menyuarakan apa yang mereka rasakan.

Dekriminalisasi dan de-stigmatisasi isu kesehatan jiwa yang digelorakan generasi muda adalah bentuk kebebasan yang tidak pernah dirasakan oleh nenek moyang kita di era Buitenzorg.

Namun, sejarah RSJ Pertama di Bogor ini juga menjadi pengingat bahwa penanganan kesehatan jiwa tidak boleh sekadar menjadi alat pengasingan atau formalitas. Kesadaran yang dimiliki Gen Z hari ini harus terus dikawal agar pelayanan kesehatan mental di Indonesia semakin inklusif, terjangkau, dan memanusiakan manusia—sebuah hal yang sempat hilang ratusan tahun lalu di bawah bayang-bayang penjajahan.



Editor : Bahana.
ODGJ kesehatan mental bogor rumah sakit jiwa