Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Pernah Kompromi dengan Asing, Pakar Sejarah Ungkap Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional 

Iwan Nurwanto • Rabu, 1 April 2026 | 05:06 WIB

 

Babad Mangkubumi: GRM Sundara yang kemudian naik takhta sebagai Sultan Hamengku Buwono II menuliskan deklarasi Keraton Ngayogyakarta terjadi pada 6 November 1755. Babad karya HB II ditulis pada 1773.
Babad Mangkubumi: GRM Sundara yang kemudian naik takhta sebagai Sultan Hamengku Buwono II menuliskan deklarasi Keraton Ngayogyakarta terjadi pada 6 November 1755. Babad karya HB II ditulis pada 1773.

 

 

JOGJA - Langkah pengusulan Sultan Hamengku Buwono (HB) II untuk menyandang gelar pahlawan nasional mendapat dukungan dari sejumlah pakar. Lantaran Raja Kedua Kasultanan Yogyakarta itu cukup berperan dalam melawan kolonialisme di Indonesia.

 

Sejarawan Harto Juwono mengatakan, sosok Sultan HB II merupakan pemimpin yang gigih dan teguh terhadap pendirian. Sebab Sultan HB II tidak pernah berkompromi dengan kekuatan asing.

 

“Baik VOC, Perancis di bawah Daendels, maupun Inggris di bawah Raffles,” ujar Dosen Prodi Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UNS itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026).

 Baca Juga: Segera Gelar Perkara, Polresta Sleman Akan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BUKP Tempel

Dalam kajiannya, Harto menyampaikan ada salah satu poin perjuangan Sultan HB II. Yakni konsisten menolak aturan seremonial dan penguasaan hutan oleh H.W. Daendels.

 

Dampak dari hal tersebut memang membuat Sultan HB II diturunkan dari tahtanya tanpa melalui prosedur persidangan yang berlaku pada saat itu. Namun hal tersebut justru menjadi bukti kuat Sultan HB II sebagai pemimpin pada masa itu.

 

"Penguasaan hutan dan pengambilalihan daerah oleh Daendels dilakukan tanpa dasar hukum,” bebernya.

 Baca Juga: Teras Malioboro Beskalan Tetap Buka Pasca-insiden Septic Tank, Area Terdampak Dipagari Sementara

Sementara itu, Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto menyampaikan, sampai saat ini masih ada harta karun Keraton Yogyakarta yang masih tertahan di luar negeri. Yakni di Inggris dari peristiwa penjarahan besar-besaran yang bernama Geger Sepehi.

 

Fajar mendukung pengusulan gelar pahlawan nasional Sultan HB II karena berdasarkan fakta sejarah merupakan korban kebijakan politik kolonial. Atas integritasnya sebagai pemimpin sah yang menolak keras penjajahan..

 

"Sultan HB II memenuhi persyaratan sebagai pahlawan nasional karena dedikasinya yang tak henti dalam melawan intervensi asing dan mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa," jelas Fajar. (inu)

Editor : Heru Pratomo
#kekuatan asing #pahlawan nasional #Kasultanan Yogyakarta #uns #Sultan HB II