Di Kulon Progo bangunan bersejarah banyak diakomodir menjadi cagar budaya.
Namun, banyak juga tempat bersrjarah yang terancam tak dikembangkan menjadi bangunan bersejarah.
"Banyak bangunan bersejarah yang kepemilikannya dan dipergunakan oleh masyarakat," ucap Wakil Ketua Pansus Hibah BMD DPRD Kulon Progo Maryana, saat ditemui Radar Jogja di ruangannya, Rabu (24/4).
Maryana menjelaskan, bangunan bersejarah banyak bertempat dirumah warga bahkan kepemilikannya juga.
Sehingga, usaha dalam pelestarian bangunan bersejarah bertitik tumpu di pemerintah daerah.
Pemerintah daerah harus berperan pro aktif dalam memetakan bangunan bersejarah.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi yang digencarkan pemerintah masih sangatlah kurang.
Padahal pelestarian cagar budaya dan bangun bersejarah menitikberatkan peran pemerintah kabupaten.
Peran pemkab memberikan edukasi bahwa bangunan bersejarah yang ia miliki ataupun gunakan perlu dijaga serta dilestarikan.
"Tentunya selain edukasi, perlu ada tindak lanjut dari pemkab," ucap Mariyana.
Mariyana menjelaskan, tak hanya perihal edukasi, bantuan langsung yang diberikan pemkab juga diperlukan.
Baca Juga: Heboh! Pengguna TikTok Curhat Dihantam Denda Bea Cukai Rp31 Juta untuk Sepatu Senilai Rp10 Juta!
Terlebih bantuan berupa suntikan dana sebagai perawatan dan rehabilitasi bangunan bersejarah.
Mariyana menuturkan, banyak bangunan bersejarah yang tak terawat karena kondisi finansial masyarakat.
Ia mencontohkan situs Markas Komando Ah Nasution yang terletak di Kalurahan Banjarasri.
Situs tersebut sudah tak bersisa, dan bangunanya dipindahkan oleh ahli waris.
Kebanyakan pemilih bangunan bersejarah tak mampu mebiayai biaya perawatan.
Selain itu biaya operasional situs juga harus dibayarkan. Sehingga ahli waris memilih untuk meniadakan situs yang bersejarah.
"Jangan hanya sepihak, pemerintah harus mengulurkan tangan untuk masyarakat," tuturnya.
Menurutnya, bangunan bersejarah memiliki nilai yang harus dilestarikan.
Untuk pengenalan kepada generasi muda terkait sejarah ataupun budaya.
Sehingga generasi muda memiliki wawasan dan pemahaman mengenai esensi penghayatan atas sejarah bangsanya.
Selain bangunan bersejarah yang dimiliki masyarakat, banyak juga bangunan cagar budaya yang hingga saat ini banyak digunakan sebagi fasum.
Salah satunya bangunan yang digunakan oleh OPD dan Pemkab di jantung Kota Wates.
"Banyak bangunan atas kepemilikan dari Sultan Ground maupun Pakualaman Ground," ucap Mariyana.
Menurutnya, bangunan ataupun tanah tersebut harus segera dikembalikan ke pemiliknya.
Apabila pihak sultan dan pakualam ingin menghibahkan ke daerah maka dari DPRD akan memberikan rekomendasi penerima.
Pemberian rekomendasi penerima diperlukan untuk memastikan penerima hibah konsekuen merawat aset tersebut.
Diharapkan dengan hal tersebut, bangunan sejarah dan cagar budaya dapat terawat dan tak hilang ditelan masa.
Editor : Bahana.