Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sekolah Gratis untuk Swasta Perlu Diterapkan Bertahap, Sarankan Buka Kemitraan dan Partisipasi Berbagai Pihak

Agung Dwi Prakoso • Senin, 9 Juni 2025 | 15:05 WIB

 

Dosen Prodi Kebijakan Pendidikan FIPP UNY Ariefa Efianingrum
Dosen Prodi Kebijakan Pendidikan FIPP UNY Ariefa Efianingrum

JOGJA - Putusan MK agar pemerintah menggratiskan biaya sekolah jenjang SD-SMP menimbulkan pro dan kontra. Khususnya terkait biaya operasional sekolah yang perlu diperhatikan dengan seksama.

"Perlu dikaji bagaimana kesiapan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah khususnya sekolah swasta sebelum benar-benar diterapkan," ujar pengamat pendidikan asal Jogja Dr Ariefa Efianingrum M.Si kepada Radar Jogja Minggu (8/6/2025).

Walaupun demikian, ia menilai kebijakan itu relevan dengan isu disparitas dan aksesibilitas pendidikan.

Pendidikan berkualitas merupakan hak bagi setiap warga Indonesia sesuai dengan amanah UUD 1945.

Selain itu UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003  Pasal 34 Ayat 2 yang menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

"Sejalan dengan seruan global education for all (pendidikan untuk semua) yang bertujuan mewujudkan no child left behind (tidak ada satupun anak yang tertinggal)," tuturnya.

Beberapa hal perlu menjadi perhatian khusus ketika kebijakan itu diberlakukan. Realitas menunjukkan ketimpangan akses dan mutu pendidikan sering terjadi.

Daya tampung sekolah negeri terbatas, sehingga sebagian siswa melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta yang berbiaya tidak murah.

"Jika melihat respons pemerintah maupun masyarakat, terdapat pro dan kontra, karena putusan MK tentang rencana sekolah swasta SD-SMP gratis ini dipandang dilematis," bebernya.

Dosen Prodi Kebijakan Pendidikan dan Koordinator Kajian Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu mengatakan, kebijakan itu perlu memperhatikan siklus proses penerapannya.

Hal itu di antaranya agenda kebijakan, formulasi, adopsi kebijakan, impementasi dan evaluasi.

"Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin dan memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar (SD-SMP) karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya," ujarnya

Selanjutnya dalam konteks otonomi daerah, setiap daerah juga perlu dilakukan bertahap, sesuai kemampuan penganggaran daerah masing-masing.

Ia berpendapat, kebijakan sekolah swasta gratis tidak langsung diseragamkan. Terlebih mengingat adanya variasi sekolah.

"Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan berkualitas untuk semua," katanya.

Salah satu solusi untuk mendukung kebijakan itu yakni membuka kemitraan dan partisipasi berbagai pihak.

Kebijakan tersebut juga perlu melakukan kajian, asesmen dan pemetaan sebaran anak serta sekolah.

Kondisi sekolah juga perlu dipetakan untuk menggali sumber daya masing-masing sekolah.

Penerapanmya pun dilakukan secara bertahap dengan memilih sekolah yang telah siap.

"Prinsip equality dan equity perlu menjadi perhatian dalam mewujudkan justice atau keadilan, di mana semua hambatan pendidikan dapat diminimalisir dan bahkan dihapuskan," tuturnya.

Dalam konteks Jogja sebagai kota pendidikan, dukungan pemerintah dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pendidikan relatif baik.

Bahkan sejumlah kebijakan pendidikan berkeadilan dan inklusif telah diimplementasikan, terbukti dengan adanya regulasi berupa peraturan daerah yang menjamin penyelenggaraan pendidikan berkeadilan dan inklusif dengan dukungan penganggaran yang memadai.

"Masyarakat tidak hanya memberikan dukungan berupa modal ekonomi, namun juga modal sosial budaya yang potensial untuk menjamin terselenggaranya pendidikan berkualitas yang merata bagi semua," jelasnya. (oso/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pengamat pendidikan #biaya operasional #sekolah gratis #sekolah swasta gratis #putusan MK