SLEMAN - Sebanyak 683 lulusan dari 20 SMK Kesehatan se-DIY menjalani prosesi Pengambilan Sumpah Bersama Tenaga Penunjang Kesehatan di Prima SR Hotel and Convention, Sleman, Rabu (7/5/2025).
Pengambilan sumpah ini sebagai bentuk komitmen awal lulusan terhadap etika dan tanggung jawab profesi.
Perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Muhammad Agus Putranto mengingatkan pentingnya lulusan bergabung ke dalam organisasi profesi.
Menurutnya, hal ini menyangkut perlindungan hukum dan jaminan karier ke depan.
"Siapa yang akan melakukan pembelaan ketika terjadi kasus hukum kalau bukan mereka (organisasi profesi)," ujarnya.
Agus menjelaskan, lulusan tenaga penunjang kesehatan memiliki peluang besar untuk terlibat dalam berbagai program nasional, seperti Koperasi Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Program tersebut akan membuka lapangan kerja dalam bidang kesehatan, khususnya di wilayah pedesaan.
"Ini membutuhkan ribuan orang, tak hanya dari jurusan farmasi tetapi juga penunjang kesehatan lain yang lapangan kerja itu sebentar lagi terbuka," tuturnya.
Program tersebut bertujuan untuk membangun desa dan membuka berbagai macam usaha. Salah satu yang dikembangkan yakni dalam bidang kesehatan melalui apotek dan klinik desa.
Baca Juga: Imbas Dugaan Kebocoran Soal, Pengamat Pendidikan Minta Evaluasi Menyeluruh Efektivitas ASPD: 'Tak Lagi Relevan'
Pihaknya juga sedang membentuk forum komunikasi mediasi redistribusi tenaga kesehatan.
Forum tersebut untuk wadah seluruh organisasi profesi yang salah satu tugasnya melindungi nakes di DIY terkait kesejahteraannya.
"Nakes di DIJ ternyata ada yang digaji di bawah UMR. Ternyata banyak dengan alasan kontrak kerja dan sebagainya," terangnya.
Baca Juga: PN Wonosari Kosongkan Rumah Milik Edi Susanto, Diduga Miliki Tunggakan Pinjaman
Pihaknya akan bekerja sama dengan sektor lain seperti Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk mengupayakan perlindungan tersebut. Ia juga mengingatkan para tenaga penunjang kesehatan agar ketika menandatangani naskah kerja sama untuk berhati-hati.
"Itu dilindungi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pasal 759 yang menyampaikan penunjang kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum," tegasnya.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bidang Kesehatan DIY Ari Widiastuti mengatakan, dari total 683 lulusan tersebut, di antara 298 siswa dari jurusan keperawatan, 361 farmasi 361 dan 24 teknik laboratorium mekanik.
“Pengambilan sumpah bersama ini adalah tonggak penting bagi kami dalam menyiapkan generasi baru tenaga penunjang kesehatan yang berkualitas,” ujarnya. (oso/wia)