YOGYAKARTA - Hari raya menjadi momen bagi para pekerja untuk mendapatkan tambahan pemasukan.
Pegawai swasta dan pemerintahan menjelang hari raya Idul Fitri mendapatkan pencairan tunjungan hari raya (THR).
Selain THR, pemerintah juga menyediakan bonus hari raya (BHR).
BHR sendiri diperuntukkan bagi ojek dan kurir online.
Agar ojek dan kurir online bisa mendapatkan BHR 2026 ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Dilansir dari Instagram @kemnaker, telah membagikan informasi terkait syarat penerima BHR 2026 bagi ojek online atau ojol dan kurir online.
Seperti yang diketahui, sebelumnya pemerintah telah menyebutkan bahwa akan mulai memproses pembayaran THR dan BHR 2026.
Pada pencairan BHR tersebut, pemerintah menyediakan untuk para ojol dan kurir online di seluruh Indonesia.
Besaran yang diterima tentunya akan disesuikan oleh perusahaan masing-masing saat pembayaran BHR nanti.
Namun, menurut Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) menyebutkan bahwa BHR diberikan oaling sedikit sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir.
Sehingga, BHR yang diterima ojek online atau ojol dan kurir nantinya akan berbeda-beda.
Untuk bisa mendapatkan BHR (Bonus Haris Raya) di tahun 2026 ini, tentunya terdapat syarat, seperti:
- Terdaftar resmi di perusahaan aplikasi
- Aktif dalam jangka waktu 12 bulan terakhir
Jika ojek online (ojol) dan kurir online tidak memenuhi syarat tersebut maka tidak dapat menerima BHR.
BHR 2026 diberikan kepada ojol dan kurir online nantinya dalam bentuk uang tunai.
BHR 2026 untuk ojek online atau ojol dan kurir harus diterima paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Editor : Bahana.