Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Titip Motor Gratis di Kantor Polisi selama Libur Lebaran, Pastikan Nyaman saat Mudik

Anom Bagaskoro • Jumat, 28 Maret 2025 | 15:05 WIB

Titip Motor Gratis di Kantor Polisi selama Libur Lebaran, Pastikan Nyaman saat Mudik
Titip Motor Gratis di Kantor Polisi selama Libur Lebaran, Pastikan Nyaman saat Mudik


BANTUL – Polres Bantul dan Kulonprogo membuka layanan penitipan sepeda motor gratis bagi warga Bantul selama cuti bersama dan libur lebaran tahun ini. Ada sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin menitipkan motornya.

 

Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner menyampaikan, langkah ini dilakukan agar pemudik asal Kulon Progo dapat melakukan perjalanan mudik tanpa mengkhawatirkan keadaan rumah. "Kami membuka penitipan kendaraan roda dua dan roda empat di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/3).

AKBP Wilson menyampaikan, layanan penitipan merupakan upaya preventif mencegah tindak pencurian. Lantaran, selama lebaran beberapa masyarakat Kulon Progo hendak pulang kampung. Sehingga, memaksa mereka untuk meninggalkan rumah, dan aset.

Termasuk kendaraan bermotor. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan datang ke Mapolres Kulon Progo. Tidak lupa, kendaraan bermotor juga perlu dibawa. Termasuk dokumen pendukung, seperti fotkcopi KTP, STNK, atau BPKB.  "Layanan penitipan telah berjalan mulai 25 Maret hingga 8 April 2025," ungkapnya.

Selain membuka layanan penitipan, Polres Kulon Progo juga menggencarkan sosialisasi hotline 110. Gencaranya, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pemudik."Agar masyarakat mengerti, bila terjadi gangguan kamtibmas dapat memanfaatkan hotline 110," ujarnya.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pelayanan ini bertujuan agar masyarakat bisa merasa tenang selama mudik. Khususnya bagi pemudik yang khawatir untuk meninggalkan motornya di rumah. "Penitipan motor dibuka di Mapolres Bantul, termasuk di polsek jajaran mulai hari ini," kata Jeffry, Kamis (27/3).

Baca Juga: Tingkatkan Inovasi dan Kreativitas Siswa, Program P5 SD Tarakanita Hadirkan Berbagai Stand Makanan hingga Kerajinan 

Dia melanjutkan, tidak ada pembatasan kuota dalam layanan tersebut. Menurutnya, selama lahan parkir masih tersedia, warga dipersilakan untuk menitipkan kendaraannya."Penitipan ini gratis, tidak dipungut biaya sama sekali," ujarnya.

Untuk persyaratannya, masyarakat yang ingin menitipkan motornya yakni wajib menunjukkan STNK asli. Selain itu, menyertakan beberapa syarat lainnya seperti fotokopi KTP. Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan juga wajib menyertakan fotokopi KTP, STNK dan SIM. “Atau masyarakat bisa menghubungi hotline Polres Bantul di nomor 085600479110 untuk informasi selengkapnya," ucap Jeffry.

Dia menambahkan, selain untuk menekan kasus curanmor dan kecelakaan, layanan tersebut juga untuk mendorong warga agar mudik dengan kendaraan umum. Polres Bantul mengimbau khususnya ke masyarakat Bantul agar sebaiknya tidak menggunakan motor ketika mudik. “Alasan utamanya karena memiliki resiko lebih tinggi terlibat laka lantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," katanya. (gas/tyo/pra)

 

 

Editor : Heru Pratomo
#fotokopi #saat mudik #KTP #polres #nyaman #Bantul #Kulonprogo #sim #lebaran #penitipan motor di kantor polisi