KEBUMEN - Pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan Desil belakangan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kebumen.
Anggota Komisi B DPRD Kebumen Abdul Rouf mengatakan, dalam beberapa hari terakhir pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait perubahan Desil.
Sebagian warga mengaku terkejut karena status desil mereka berubah ke peringkat lebih tinggi, meski kondisi dan pendapatan sehari-hari tidak mengalami perubahan signifikan. "Warga merasa desil yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Rouf kepada Radar Jogja, Kamis (20/8).
Baca Juga: Ahmad Luthfi Tegaskan Integritas Jadi Kunci Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi
Rouf menjelaskan, persoalan muncul setelah sejumlah warga mengetahui bahwa status Desil mereka berubah. Di mana, peringkat Desil sebelumnya di posisi bawah, namun pasca pembaruan data, status Desil mereka justru bergeser ke desil lebih tinggi.
Padahal, kondisi ekonomi mereka secara riil belum menunjukkan peningkatan kesejahteraan. Menurut Rouf, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar hak-hak masyarakat kurang mampu tetap dapat terpenuhi. "Kebanyakan bingung. Contoh, tadinya kurang dari Desil 5, kok sekarang naik di atas 5," katanya.
Dia menambahkan, perubahan Desil dapat membawa sejumlah konsekuensi bagi masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan akses terhadap berbagai program bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga pendidikan yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: Hardjuno Wiwoho dan Gunawan Sumodiningrat Tawarkan Konsep Asset Recovery untuk Pembangunan
Di sisi lain, Rouf juga masih menemukan adanya masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik, tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Menurut dia, ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan dapat memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat. "Ketika bansos tidak tepat sasaran, dampaknya pasti bisa ke mana-mana. Paling tidak, akan timbul kecemburuan di tengah masyarakat," jelasnya.
Politisi PKB tersebut menegaskan akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pengentasan kemiskinan. Karena itu, mekanisme penyusunan dan penetapan data perlu diperjelas dengan mengacu pada sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Venezuela dan Oposisi Bersatu Perjuangkan 31 Ton Emas di Bank of England
Rouf juga meminta proses validasi dan sinkronisasi data tingkat kesejahteraan dilakukan secara lintas sektor. Pemerintah desa, kata dia, perlu dilibatkan secara aktif karena memiliki pemahaman lebih dekat terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayahnya. "Persoalan data kemiskinan itu sudah klasik, tetapi terus berulang. Perlu penyikapan yang serius," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Kebumen Agus Sobir Akbar menyampaikan, terdapat alternatif yang dapat ditempuh jika masyarakat merasa keberatan dengan penentuan Desil.
Yakni, melalui mekanisme usulan pemerintah desa setempat atau via aplikasi secara mandiri. Meski demikian, seluruh keputusan terkait Desil menjadi kewenangan pemerintah pusat. "Sifatnya usulan pembaharuan Desil, nanti yang datang dari petugas Kemensos verifikasi. Perlu dicatat, bukan kami yang menentukan," ungkapnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo