KEBUMEN - PDI Perjuangan Kebumen mulai menyiapkan proses pergantian antar waktu (PAW) Khanifudin sebagai anggota DPRD. Langkah ini dilakukan setelah legislator tersebut menempuh upaya hukum melalui pengajuan kasasi. Namun upaya tersebut dinyatakan ditolak.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen Saiful Hadi mengatakan, pada prinsipnya partai akan menghormati seluruh putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tugas partai saat ini menentukan langkah untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Kebumen.
Seluruh syarat administratif sedang disiapkan untuk proses PAW. "Sudah ada keputusan inkrah bersifat hukum tetap. Kewajiban kami DPC segera memproses," katanya kepada Radar Jogja, Selasa (23/6).
Baca Juga: Raudi Akmal Berpotensi Diberhentikan dari Anggota DPRD Sleman, Kursi Diganti Kader PAN Lain
Saiful menyatakan, pengisian kekosongan kursi DPRD atau PAW sesuai ketentuan berlaku menjadi kewajiban partai. Tujuannya guna memastikan agar fungsi representasi politik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
DPC juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencukupi kebutuhan terkait administasi. "Kami proses surat ke KPU. Setelah itu kumpul, baru ke DPP partai untuk pengajuan PAW," ucapnya.
Saiful menyebut, sosok yang akan menggantikan Khanifudin adalah Rila Martini. Berdasar surat keputusan KPU, Rila ditetapkan sebagai calon legislatif dari PDI Perjuangan dengan jumlah raihan suara terbanyak kedua setelah Khanifudin.
Pada pemilihan legislatif tahun 2024 lalu, Rila tercatat meraih 3.162 suara dari Dapil 6 meliputi Kecamatan Karangsambung, Sadang, Kutowinangun dan Alian. "Yang menggantikan nanti, Bu Rila," katanya.
Nama calon pengganti ditetapkan berdasar mekanisme partai dan merujuk ketentuan berlaku. Saiful mengatakan, untuk status Khanifudin tidak diberhentikan sebagai anggota dewan, tetapi sudah secara otomatis berhenti karena tersandung masalah hukum. "Tidak perlu ada pengunduran diri. Surat dari DPP itu dasar dari keputusan kasasi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bambang Sutrisno mengatakan, proses PAW menjadi kewenangan mutlak DPP partai dengan melalui berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Forum BEM se-DIY Bawa 10 Tuntutan ke DPRD DIY, Soroti MBG hingga Tuntaskan Krisis Sampah
Di tingkat kelembagaan sifatnya hanya memfasilitasi proses PAW agar dapat berjalan sesuai ketentuan berlaku. "Kami sifatnya menunggu. Mekanismenya itu panjang, dari DPP sampai tanda tangan gubernur," jelasnya.
Seperti diketahui, pada Februari lalu Pengadilan Negeri (PN) Kebumen telah menjatuhkan vonis hukumam pidana dua tahun penjara kepada Khanifudin. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat terkait jual beli tanah.
Dia didakwa melanggar Pasal 264 Ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 392 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selama menjalani proses hukum Khanifudin telah ditahan sejak September 2025. Dia sempat mendekam dibalik penjara tahanan Polres Kebumen sebelum akhirnya dipindah ke Rutan Kebumen. Menyikapi putusan pengadilan, kuasa hukum terdakwa kemudian memutuskan mengajukan banding. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo