Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mengatakan, tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.
"Kami telah resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna kemarin," ujarnya Endang, Minggu (14/6/2026).
Menurut Endang, ketiga Raperda tersebut telah melalui serangkaian tahapan pembahasan sejak Februari 2026. Prosesnya mencakup penyampaian nota penjelasan bupati, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban bupati, hingga pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III bersama organisasi perangkat daerah terkait serta fasilitasi dari Pemerintah Daerah DIY.
Dalam rapat paripurna, kata dia, masing-masing pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan sekaligus tindak lanjut atas hasil fasilitasi Pemerintah Daerah DIY terhadap materi Raperda yang dibahas. Salah satu regulasi yang mendapat perhatian khusus ialah Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
“Ini bisa memperkuat upaya pencegahan, penanganan, serta meningkatkan peran berbagai pihak,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Endang, DPRD juga menyempurnakan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Penyempurnaan dilakukan untuk memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan lebih efektif, adaptif terhadap perkembangan kebijakan lingkungan, serta sesuai kebutuhan masyarakat.
Tak kalah penting, pembahasan juga dilakukan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin optimal.
"Legislatif berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Gunungkidul," kata Endang.
Baca Juga: Lebih Hemat, Masyarakat Bantul Mulai Beralih ke Pertalite: Imbas Kenaikan Pertamax
Sementara itu, Sekretaris DPRD Gunungkidul Purwono Sulistyohadi menjelaskan, setelah rancangan persetujuan bersama dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Persetujuan rapat paripurna kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Gunungkidul dan pimpinan DPRD, yang disaksikan para ketua fraksi," tutupnya. (bas)
Editor : Winda Atika Ira Puspita