Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Fraksi PDIP Kota Jogja Belum Bahas PAW Subagyo, KPU Masih Tunggu Surat DPRD

Iwan Nurwanto • Minggu, 17 Mei 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi gemini AI.
Ilustrasi gemini AI.

JOGJA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Jogja hingga kini belum membahas pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan anggota dewan Subagyo yang meninggal dunia pada April lalu. KPU Kota Jogja juga masih menunggu surat resmi pengajuan PAW dari pimpinan DPRD.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Jogja Darini mengatakan, pembahasan terhadap pengganti Subagyo legislatif dari dari daerah pemilihan (dapil) Kraton, Mantrijeron, Mergangsan memang belum dilakukan. Bahkan, di internal lingkungan anggota dewan maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hingga kini juga belum ada diskusi terkait hal tersebut.

“Belum ada (pembahasan terkait PAW),” ujar sosok yang juga Ketua Komisi D itu melalui pesan singkat, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga: Pembangunan PSEL Tertunda, Pemkab Bantul Optimalisasi TPST dan TPS3R untuk Pengolahan Sampah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Noor Harsya Aryosamudro menyampaikan, pihaknya sampai saat ini juga belum menerima permohonan pergantian waktu. Tahapan PAW akan berjalan seusai pimpinan dewan mengirimkan surat resmi.

“KPU menunggu surat permohonan dari Pimpinan DPRD Kota Jogja terkait hal tersebut,” terang Harsya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Jogja Antonius Bambang Agung Adrijanto memastikan akan bersifat pasif dalam proses PAW. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan penuh partai politik (parpol).

Baca Juga: Perda Baru KTR Ditarget Berlaku Tahun Ini, Dewan Ungkap Ada Potensi Sanksi Lebih Kejam Bagi Pelanggar 

Bambang sapaannya menjelaskan, mekanisme PAW akan diawali dengan pengajuan permohonan oleh parpol. Lalu dilanjutkan oleh KPU dengan verifikasi data terkait dengan calon pengganti anggota dewan yang meninggal dunia

Jika tahapan tersebut selesai, maka KPU akan mengirimkan surat kepada Sekretariat DPRD Kota Jogja. Baru setelah itu pihaknya akan bergerak memproses berkas administratif untuk diteruskan ke tingkatan lebih tinggi hingga turun surat keputusan (SK) Gubernur.

“Nanti kalau (SK) itu sudah terbit, baru kami mempersiapkan agenda rapat paripurna istimewa untuk pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota PAW tersebut," tandas Mantan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jogja itu. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Fraksi PDI Perjuangan #dprd kota jogja #pergantian antar waktu (PAW) #anggota dewan #Subagyo