KEBUMEN - Anggota DPRD Kebumen Khanifudin diberhentikan sementara dari jabatan. Dia tak lagi aktif sebagai wakil rakyat setelah tersandung kasus dugaan penipuan jual beli tanah. Adapun saat ini seluruh hak keuangan kepada Khanifudin telah dicabut, kecuali gaji pokok.
Wakil Ketua DPRD Kebumen Fitria Handini menyampaikan, pemberhentian sementara Khanifudin dilakukan seiring penanganan proses hukum yang masih berjalan.
Keputusan ini juga diambil sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian anggota dewan dalam perkara pidana. "Ada surat pengajuan ke gubernur dan sudah keluar," jelasnya, Senin (11/5).
Khanifudin sementara waktu tidak dapat menjalankan tugas kedewanan hingga ada keputusan hukum tetap. Termasuk hak keuangan nantinya tidak diberikan secara utuh seperti sebelum yang bersangkutan terjerat permasaahan hukum.
Baca Juga: Ditinggal Razzi Taruna sebelum Kompetisi Usai, Van Gastel Soroti Dampaknya untuk PSIM Jogja
Terdapat beberapa komponen seperti tunjangan dan fasilitas lain yang tidak dberikan. DPRD, kata ia, akan menentukan langkah lanjutan setelah proses hukum yang berjalan memiliki kekuatan hukum tetap, mengingat pihak Khanifudin sedang mengajukan banding atas putusan pengadilan.
"Setelah putusan, kami mengikuti. Sekarang masih proses pengajuan kasasi," bebernya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen Saiful Hadi mengatakan, meski telah diberhentikan sementara dari anggota dewan, tidak ada istilah pemecatan untuk Khanifudin. PDI Perjuangan tetap menganggap anggota dewan dua periode itu sebagai kader partai.
Menurut Saiful istilah pemecatan berlaku untuk jabatan Khanifudin, bukan menyangkut status kader di kepartaian. "Yang bersangkutan di status kedewanan sudah diberhentikan sementara," jelasnya.
Pada Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kebumen telah menjatuhkan vonis hukumam pidana dua tahun penjara kepada Khanifudin. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat terkait jual beli tanah.
Dia didakwa melanggar Pasal 264 Ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 392 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selama menjalani proses hukum Khanifudin telah ditahan sejak September 2025. Dia sempat mendekam di balik penjara tahanan Polres Kebumen sebelum akhirnya dipindah ke Rutan Kebumen. Menyikapi putusan pengadilan, kuasa hukum terdakwa kemudian memutuskan mengajukan banding. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo