Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kepengurusan Tak Kunjung Disahkan, Ketum Ridho Rahmadi: Lagi-Lagi Ada Upaya Singkirkan Partai Ummat

Heru Pratomo • Selasa, 28 April 2026 | 09:10 WIB
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi

 

JOGJA - Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat menunjukkan sikap kenegarawanannya dengan menjaga iklim demokrasi tetap sehat dan memberi kesempatan pada setiap kekuatan politik di Tanah Air dapat berkembang. Jangan sampai demokrasi yang telah ditegakkan justru tercederai oleh sikap oknum pejabat di pemerintahan yang berupaya menyingkirkan kekuatan politik menuju 2029.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi merespons sikap Kementerian Hukum (Kemenkum) RI yang belum mengesahkan Surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Ummat 2025-2030. Kepengurusan tersebut telah diajukan oleh Partai Ummat ke Kemenkum sejak 7 Juli 2025.

”Hingga hari ini, Kemenkum belum menetapkan pengesahan SK tersebut, meskipun seluruh dokumen persyaratan administratif dan substantif telah diserahkan secara lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU),” ujar Ridho dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Baca Juga: Solusi Maraknya Kekerasan hingga Pelanggaran Hukum Siswa SMP di Magelang, 100 Pelajar Ikuti Kemah Karakter di Rindam Diponegoro

Untuk itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat secara resmi mendesak Kemenkum RI untuk segera menerbitkan SK Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Ummat 2025-2030 hasil Musyawarah Majelis Syura. 

Menurut Ridho, sesuai UU Partai Politik pasal 23 ayat (3) UU Nomor  2 Tahun 2011, pengesahan oleh Menteri Hukum seharusnya ditetapkan paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap. 

”Namun kenyataannya, hingga hari ini telah terhitung 300 hari lebih atau 10 bulan, Kemenkum belum juga menetapkan pengesahan SK tersebut,” imbuhnya. 

Baca Juga: Detik-Detik Waisak 2570 BE Jatuh Pukul 15.44.44 di Borobudur, Ribuan Umat Bakal Ikuti Rangkaian Ritual

Ridho menyatakan, keterlambatan ini sangat merugikan Partai Ummat karena menghambat langkah-langkah strategis partai, termasuk konsolidasi organisasi di tingkat daerah dan persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029. 

”Berbagai langkah proaktif telah dilakukan oleh Partai Ummat, termasuk dengan berkirim surat secara formal atau dengan datang langsung ke kantor Kemenkum. Semua upaya tersebut telah dilakukan berulang kali. Tapi, hingga hari ini, hasilnya masih nihil,” jelas Ridho. 

Ia menjelaskan, upaya komunikasi langsung dengan para pejabat yang berwenang hingga menteri, telah dilakukan. Akan tetapi, mereka memberi jawaban klasik dan saling lempar seperti “sudah sampai meja pimpinan” atau “saya cek dulu dengan Dirjen”. 

Baca Juga: Rayakan Dies Natalis ke-31, STTKD Kukuhkan Sebagai Salah Satu Pilihan Sekolah Penerbangan Terbaik di Indonesia

”Tendensi saling lempar ke atas dan ke bawah seperti ini menimbulkan tanda tanya besar dan di saat yang bersamaan memberi sinyal kuat adanya intervensi dari pihak tertentu untuk menghambat proses pengesahan kepengurusan baru Partai Ummat,” ujarnya. 

Apalagi, upaya untuk menyingkirkan Partai Ummat pernah terjadi sebelumnya, yakni pada proses pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. ”Karena itu, sulit bagi kami untuk tidak menarik kesimpulan bahwa ada upaya kembali untuk men-single out (menyingkirkan) Partai Ummat, yang kali ini melalui Kementerian Hukum,” katanya.  

Ridho pun mengingatkan upaya menyingkirkan kekuatan politik umat ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.  Kepengurusan suatu partai politik merupakan bagian penting dari proses demokrasi, di mana hal ini telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo sendiri melalui pendirian partai politik untuk mengikuti jalannya Pemilu dan Pemilihan Presiden.

Baca Juga: Diduga Depresi, Perempuan Loncat dari Lantai Dua Kos di Sleman, Jatuh di Genting Rumah Sebelah

”Karena itu, kami meminta Presiden Prabowo untuk mengingatkan jajarannya supaya menjaga iklim demokrasi ini tetap sehat, tanpa melakukan intervensi politik seperti terjadi di waktu lalu,” tegas Ridho. 

Atas kondisi tersebut, DPP Partai Ummat mengeluarkan tiga pernyataan sikap. Pertama, mengecam adanya intervensi dalam bentuk apapun di dalam proses pengesahan SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Ummat, karena bertentangan dengan undang-undang.


”Kami mendesak Menteri Hukum untuk segera menetapkan pengesahan SK Kepengurusan Partai Ummat, demi menjamin asas kepastian hukum dan asas umum pemerintahan yang baik; dan untuk selanjutnya,” ujar Ridho.

Baca Juga: Kawal Aspirasi Gen Z, BM PAN DIY Siapkan Kepengurusan Baru yang Lebih Responsif

Partai Ummat juga menyerukan Kementerian Hukum menjaga independensi sebagai lembaga eksekutif yang seharusnya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan prinsip kemudahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

”Partai Ummat berkomitmen untuk terus berjuang di jalur konstitusi dan berharap pemerintah tetap dapat menjaga netralitas serta integritas di dalam mengelola administrasi hukum partai politik di Indonesia,” tandasnya

Editor : Heru Pratomo
#Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi #kemenkum ri #presiden prabowo subianto #demokrasi #Partai Ummat