Fraksi PPP DPRD Kebumen Tegaskan Wajib Ain Pemkab Pertahankan Status UHC

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Selasa, 7 April 2026 | 05:05 WIB
Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Kebumen Wahid Mulyadi. (M Hafied/Radar Jogja)
Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Kebumen Wahid Mulyadi. (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

 

KEBUMEN - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kebumen meminta pemerintah daerah mampu mempertahankan status universal healt coverage (UHC).

Permintaan tegas ini disampaikan guna menjamin layanan dasar bidang kesehatan bagi masyarakat dapat terpenuhi.

Wakil Ketua Fraksi PPP Kebumen Wahid Mulyadi menyatakan, tidak ada tawar menawar terkait jaminan kesehatan bagi masyarakat. Semua harus masuk dalam skala prioritas program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Baca Juga: Hadapi Porda 2027, Pesan KGPAA Paku Alam X Kepada Pemkab Kulon Progo: Tak Boros Anggaran Pembangunan Fokus Pembinaan Atlet

 "Status UHC hukumnya wajib ain. Harus dipertahankan," katanya kepada Radar Jogja, Senin (6/4).

Status UHC pada program JKN menurutnya masuk dalam indkator keberhasilan pembangunan daerah terkait akses layanan kesehatan. Sebab dalam status tersebut memuat nilai pemerataan khususnya terhadap kalangan kurang mampu, keadilan dan keterjangkauan.

Mulyadi khawatir, tanpa jaminan kesehatan yang memadai akan menimbulkan kesenjangan di tingkat masyarakat. Dia tak ingin akses layanan kesehatan masyarakat terganggu ketika status UHC gagal dipertahankan.

Baca Juga: Anjlok! Okupansi Hotel di Yogyakarta Hanya Sentuh 60 Persen, Tak Sesuai Ekspektasi: Ini Alasannya

 Selain itu pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dari sisi fasilitas, tenaga medis hingga pelayanan yang lebih responsif.

"Masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan memadai," tegas Mulyadi.

Pada akhir Januari lalu, Pemkab Kebumen sempat menerima penghargaan kategori pratama UHC Awards Tahun 2026. Penghargaan ini diberikan sebagai wujud komitmen pemkab dalam menjamin akses kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemprov DIY Pastikan WHF Mulai Jumat Ini, Pengawasan ASN Jadi PR Besar, Ini Kara Gubernur DIY Hamengu Buwono X

Bupati Kebumen Lilis Nuryani menegaskan penghargaan tersebut bukan sekadar seremonial belaka, melainkan motivasi bagi Pemkab Kebumen untuk terus menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan.

Hal ini dibuktikan melalui dukungan kebijakan strategis dan alokasi penganggaran daerah yang tepat sasaran. "Capaian ini hasil sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, serta dukungan seluruh masyarakat Kebumen," ujar Lilis.

Humas Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Andy Sulistiyanto menjelaskan, banyak konsekuensi yang harus ditanggung jika status UHC tidak berhasil dipertahankan.

Baca Juga: 550.796 Pekerja DIY Telah Terdaftar Jaminan Ketenagakerjaan, Pendaftaran Bisa Dilakukan di MPP Kota Jogja

Salah satunya yang terpenting tidak ada kepastian perihal penjaminan untuk mengakses layanan program JKN. Artinya aktivasi peserta JKN otomatis akan terganggu. Kondisi ini menurutnya berdampak pada layanan kepada masyarakat.

Dia mengapresiasi upaya Pemkab Kebumen karena telah menunjukkan komitmen untuk mempertahankan status UHC. Tercatat, data per 1 April 2026 cakupan kepesertaan JKN di Kebumen mencapai 99,21 persen dengan keaktifan peserta 79,67 persen.

"Kalau tidak UHC, pemda mendaftarkan peserta hari ini, aktifnya bulan depan," ungkapnya. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
fraksi ppp kebumen dprd kebumen UHC BPJS Kesehatan