KEBUMEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen mendapat sorotan tajam. Karena dinilai tak becus dalam mengawal usulan rancangan peraturan daerah (Raperda). Penilaian ini mencuat saat rapat paripurna DPRD Kebumen dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga raperda, Jumat (7/11).
Dalam rapat tertinggi lembaga dewan tersebut, Satpol PP Kebumen dianggap tidak serius merampungkan usulan raperda terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal ini ditegaskan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen Adhitya Whisnu Bayu Aji.
Politisi asal Rowokele itu menerangkan, eksekutif sebenarnya memiliki empat raperda yang diusulkan dalam program pembentukan perda (Propemperda). Namun, hanya satu yang kandas ditengah jalan.
Yaitu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. "Tidak ada keseriusan dan ketidakmampuan Satpol PP selaku dinas pengampu untuk menyelesaikan raperda," jelas Bayu.
Fraksi PDI Perjuangan, kata Bayu, kecewa dengan gagalnya raperda tersebut karena tidak dibahas lebih lanjut. Kondisi ini dinilai akibat kurangnya koordinasi antara Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kubumen.
"Satpol PP sudah diberi ruang dan kesempatan. Mulai diusulkan tahun 2024, faktanya sampai akhir tahun 2025 gagal dibahas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan juga turut menyayangkan keterlambatan masuknya tiga raperda yang telah disampaikan eksekutif pada sidang paripurna DPRD Kebumen, Kamis (6/11).
Meski secara aturan proses pembahasan raperda dapat diperpanjang, namun kondisi ini dinilai akan berpengaruh terhadap tatanan dan dinamika pada masa sidang berikutnya.
"Tinggal waktu kurang dua bulan pembahasan dan penyelesaian. Kami minta eksekutif lebih disiplin dan serius," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kebumen Edi Riyanto menyampaikan, faktor gagalnya raperda terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat karena masih perlu sinkronisasi. Selain itu, eksekutif juga melakukan penyesuian mekanisme yang ada di Kementrian Hukum (Kemenkum).
Menurut sekda, raperda tersebut tidak menutup kemungkinan akan diusulkan pada masa sidang berikutnya. "Harus ada persetujuan. Sampai ini kami luncurkan belum keluar. Coba nanti dilihat perkembanganya," ucapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo