Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Umumkan Enam Poin Keputusan DPR RI, Hentikan Pemberian Tunjangan Perumahan Anggota DPR Mulai Akhir Agustus 2025 dan Pangkas Fasilitas

Bahana. • Minggu, 7 September 2025 | 19:40 WIB

Photo
Photo
RADAR JOGJA - DPR RI akhirnya memberikan jawaban atas 17+8 Tuntutan Rakyat yang selama ini ramai disuarakan setelah aksi demonstrasi beberapa hari yang lalu, dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dan seluruh fraksi pada Kamis (4/9/2025) lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

“Pada hari ini kami akan menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi - fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” jelasnya.

Kemudian Sufmi menyampaikan bahwa poin pertama hasil rapat adalah DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2025. Artinya bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan tidak akan diberikan lagi.

Poin kedua, DPR RI telah melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai dari tanggal 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

Selanjutnya pada poin ketiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Poin keempat, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak - hak keuangannya.

Poin kelima, pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing - masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing - masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI yang dimaksud.

Dan terakhir poin keenam, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi serta kebijakan lainnya.

“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani,saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” tegas Sufmi.

Sebagai bentuk transparansi, hasil evaluasi terkait total penerimaan anggota DPR yang mencakup berbagai komponen, tunjangan, dan hal lainnya akan dilampirkan serta dibagikan kepada awak media.

Khusus bagi anggota yang telah diproses dalam penonaktifan melalui Mahkamah partai masing-masing, Sufmi pun menyebutkan bahwa pimpinan DPR juga menuliskan surat kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi dengan Mahkamah partai terkait untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demikian saya sampaikan dan kami ucapkan terimakasih,” tutup Sufmi Dasco.

 

Penulis : Putri Endina Eka Cahyani

Editor : Bahana.
#sufmi dasco #DPR RI