Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dr. Raden Stevanus: Putusan MK Memisahkan Pemilu Terobosan Demi Demokrasi yang Lebih Baik

Bahana. • Rabu, 9 Juli 2025 | 15:47 WIB
Anggota DPRD DIY, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M.
Anggota DPRD DIY, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M.

Anggota DPRD DIY, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal merupakan terobosan bagi demokrasi yang lebih baik di Indonesia.

"Selama ini, kita melihat bagaimana pemilu yang serentak, baik pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota, cenderung membuat fokus publik lebih banyak tertuju pada pemilihan presiden," ujar Dr. Raden Stevanus.

Ia menambahkan, dominasi isu nasional dan figur capres-cawapres seringkali menggeser perhatian dari isu-isu lokal yang sebenarnya tak kalah penting.

"Akibatnya, isu-isu dan kandidat di tingkat daerah kurang mendapatkan perhatian yang memadai dari masyarakat. Padahal, keputusan di tingkat daerah ini sangat berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat," jelasnya.

Dr. Raden Stevanus optimis bahwa pemisahan jadwal pemilu akan berkontribusi pada peningkatan kualitas demokrasi secara keseluruhan.

"Saya yakin, keputusan ini akan menjadikan Kualitas Demokrasi kita jauh lebih baik. Masyarakat akan memiliki ruang dan waktu yang lebih leluasa untuk mencermati calon-calon pemimpin dan wakil rakyat di daerah," kata Dr. Raden Stevanus.

Dengan adanya pemisahan ini, ia berharap masyarakat dapat lebih mendalami rekam jejak, visi, dan misi kandidat kepala daerah maupun calon anggota legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Ini berpotensi besar meningkatkan kualitas pemilihan di daerah, karena pemilih tidak lagi terdistraksi oleh hiruk pikuk pemilu nasional. Pemilihan di daerah akan membuka ruang bagi kandidat yang memiliki kapasitas, visi dan misi serta rekam jejak baik untuk terpilih," tambahnya.

Selain itu, Dr. Raden Stevanus juga menyampaikan agar semua pihak menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

""Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat diajukan terhadapnya. Oleh karena itu, semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan amar putusan MK tersebut", ungkap Dr. Raden Stevanus

Pada akhirnya, Dr. Raden Stevanus meyakini bahwa pemisahan pemilu akan mendorong lahirnya pemimpin lokal dan anggota DPRD yang lebih berkualitas.

"Ketika masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih berdasarkan kompetensi dan relevansi dengan kebutuhan daerah, maka kita akan mendapatkan pemimpin lokal dan anggota DPRD yang benar-benar berkualitas dan berdedikasi untuk pembangunan daerah," pungkasnya.

Editor : Bahana.
#Pemilu #putusan MK