Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Budi Sanyata Sebut Mutasi Pamong Kalurahan Harus Objektif dan Spesifik

Yogi Isti Pujiaji • Rabu, 18 Juni 2025 | 14:00 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pamong Kalurahan DPRD Kabupaten Sleman Budi Sanyata
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pamong Kalurahan DPRD Kabupaten Sleman Budi Sanyata

SLEMAN - Draf rancangan peraturan daerah Kabupaten Sleman tentang pamong kalurahan menyita perhatian banyak pihak.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Budi Sanyata, SPd mengungkapkan adanya klausul yang cukup krusial menyangkut mutasi pamong kalurahan.

Dalamregulasi yang berlakusaatini, kata Budi, pengisian kursi pamong kalurahanhanya bisa dilaksanakan ketika ada kekosongan jabatan.

Mekanisme pengisian jabatan melalui seleksi terbuka. Ujian tertulis dan wawancara.

Nah, dalam draf raperda yang sedang dibahas lembaga eksekutif dan legislatif ada usulan baru.

Pengisian kursi pamong tidak harus menunggu kekosongan jabatan. Melainkan bisa melalui rotasi atau mutasi jabatan pamong lain yang dilakukan oleh lurah.

"Ini merujuk pada regulasi pusat yang seluruh pamong dianggap sama. Kalau di daerah kan berbeda," jelas tokoh PDI Perjuangan itu.

Oleh karenaitu, Budi menilai perlunya kesepahaman bersama sehingga kedudukan pamong bisa setara.

Sebab, sejauh ini masyarakat menganggap bahwa kedudukan pamong tidaklah sama dan setara.

Misalnya carik (sekretaris kalurahan), dukuh (kepala dusun), dan para kasi yang saat ini lebih dikenal dengan beberapa istilah. Seperti danarta (keuangan), ulu-ulu (pembangunan-kesejahteraan), jagabaya (pemerintahan), pangripta (perencanaan), serta kamituwa (urusan tata laksana).

"Pandangan secara umum kalau carik dimutasi menjadi dukuh kan semacam mutasi. Meski sama-sama pamong, paradigma itu tak bisa hilang di masyarakat," ungkap Budi.

Selain itu, tanpa menunggu kekosongan jabatan pun lurah bisa melakukan pergeseran pamong.

Menurut Budi, hal itu menjadi menarik berkaitan dengan dampak hukum dan kewenangan lurah.

Sementara pamong yang ada saat ini merupakan produk hasil ujian seleksi. Yang saat pendaftaran sesuai dengan spesifikasi lowongan.

Sehingga latar belakang pendidikan sangat mempengaruhi proses seleksi. Danarta, misalnya.

Pelamar setidaknya harus menguasai manajemen keuangan atau ilmua kuntansi.

Demikian pula ulu-ulu, setidaknya paham tentang pembangunan fisik dan teknik.

Makanya mekanisme mutasi atau rotasi jabatan pamong kalurahan harus jelas.

"Ini yang sedang kami cermati. Supaya jabatan pamong diisi orang yang memang memiliki keahlian sesuai bidangnya," ujar Budi.

Agar ke depan tidak menimbulkan kegaduhan, Budi usul agar mekanisme mutasi jabatan pamong kalurahan memuat syarat-syarat tertentu.

Jadi bukan atas dasar subjektivitas lurah. Karena jabatan pamong di tiap kalurahan masing-masing hanya ada satu bidang.

Sehingga latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja cukup menentukan.

"Mungkin mekanisme seleksi perlu diubah. Bisa saja, jika usulan mutasi pamong gol sebagai perda," ucap tokoh masyarakat Maguwoharjo, Depok. (yog)

 

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Anggota Komisi A DPRD #mutasi #DPRD Kabupaten Sleman #pamong kalurahan