KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 pasca ada kekuatan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai saat ini KPU masih menunggu keputusan resmi dari MK bahwa di Kebumen tidak ada objek sengketa Pilkada 2024.
Secara mekanisme, KPU butuh pemberitahunan dari MK berupa Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dokumen tersebut sebagai dasar penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Adapun prosesi penetapan akan dilakukan pasca BPRK turun. "Ketika tidak ada sengketa, bisa dilakukan penetapan paslon terpilih. Tapi kalau ada sengketa, prosesnya menunggu sampai putusan keluar," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kebumen Heri Purnama, Senin (9/12).
Baca Juga: Meraih 16 Medali Emas, Kabupaten Bantul Menjadi Juara Umum Kejurda Dancesport DIJ 2024
Heri menjelaskan, pada prinsipnya paslon boleh mengajukan gugatan ke MK terkait hasil perolehan di pilkada. Kendati begitu, sejauh ini KPU Kebumen belum menerima satu pun gugatan atas hasil Pilkada 2024. "Tidak ada gugatan. Kami masih berposes dan menunggu arahan," ucap Heri.
Dia mengaku belum bisa memastikan kapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih bakal ditetapkan. Tahapan tersebut menurutnya memerlukan proses panjang. Di lain sisi KPU Kebumen juga segera berkoordinasi dengan KPU RI dan Kemendagri untuk persiapan penetapan paslon terpilih. "Yang kemarin itu penetapan hasil rekapitulasi. Untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih masih menunggu," ujarnya.
Heri memprediksi, penetapan pasangan bupati dan wakil bupati akan berlangsung antara Januari-Februari 2025. Dia berharap seluruh proses hingga pelantikan mendatang dapat berjalan lancar dan kondusif. "Minggu ini kami ada bimbingan teknis untuk penetapan. Habis itu saya baru bisa komentar kapan kira-kira akan penetapan," ucap dia.
Sebelumnya, pada Selasa (3/12) KPU telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 secara berjenjang. Hasilnya, pasangan petahana Arif-Rista harus menerima kekalahan dengan selisih 82.753 suara dari pasangan Lilis-Zaeni. Perolehan suara tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 265 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024.
Baca Juga: Kabel Optik Semrawut di Alun-Alun Wates dan Segitiga Emas Kulon Progo Akan Ditanam
Adapun tingkat partisipasi pemilih pada pilkada kali ini tercatat sebanyak 71,29 persen atau 768.017 suara. Rinciannya terdiri 740.669 merupakan suara sah dan sisanya sebanyak 27.348 suara dinyatakan tidak sah.
Sementara itu, Bawaslu Kebumen Amin Yasir menyatakan pihaknya telah melakukan seluruh rangkaian pengawasan Pilkada 2024, mulai dari persiapan pencoblosan hingga tahap rekapitulasi berjenjang. Pengawasan melekat ini guna memastikan tahapan pilkada dapat berjalan sesuai aturan berlaku. "Pleno rekapitulasi sampai pengiriman berkas ke KPU provinsi kami ikut kawal," tuturnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo