RADAR JOGJA - Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Namun, di tengah antusiasme menyambut pesta demokrasi ini, muncul pertanyaan yang membuat sejumlah pekerja merasa bingung. Apakah tanggal 27 November akan menjadi hari libur nasional?
Kebingungan ini bukan tentang siapa calon yang akan dipilih, tetapi lebih pada status tanggal tersebut sebagai hari libur.
Mengingat Pilkada tahun ini jatuh pada hari Rabu, yaitu hari di tengah minggu kerja.
Banyak pekerja bertanya-tanya apakah mereka akan mendapat waktu libur untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Sementara itu pemilihan Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung di 37 provinsi di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 Januari 2024, KPU menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai tanggal pelaksanaan Pilkada.
Pada hari ini, masyarakat akan mencoblos calon pemimpin daerah mereka untuk periode 2024-2029.
Anggota KPU August Mellaz mengungkapkan, akan menginstruksikan KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait status hari libur pada tanggal tersebut.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," jelas Mellaz, dikutip dari situs resmi Kemenpan RB pada Senin (18/11/2024).
Aturan tentang hari libur saat pemungutan suara sudah diatur dalam perundang-undangan.
Pasal 167 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Hal serupa juga diatur dalam Pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dengan demikian, 27 November 2024 dipastikan akan menjadi hari libur nasional atau diliburkan secara nasional untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Bagi pekerja yang tetap harus bekerja pada tanggal 27 November, undang-undang memberikan perlindungan berupa hak atas upah lembur.
Selain itu, pengusaha diwajibkan mengatur jadwal kerja sedemikian rupa agar para pekerja dapat tetap berpartisipasi dalam Pilkada tanpa mengganggu operasional kerja.
Editor : Winda Atika Ira Puspita