NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA
MUNGKID - Tim advokasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Magelang nomor urut 01 Sudaryanto dan Agung Trijaya mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Magelang. Mereka melaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada tentang netralitas kepala desa (kades) yang mendukung paslon nomor urut 02.
Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01 Miftakhul Munir mengutarakan, kades itu diduga melakukan sebuah deklarasi untuk pemenangan paslon nomor urut 02. Deklarasi itu dilakukan pada 20 Oktober 2024 di sebuah restoran di daerah Kecamatan Ngablak.
Namun, dia tidak mengetahui detail dari kegiatan mereka. Lalu, video itu beredar di grup WhatsApp dan tim advokasi baru mengetahuinya pada 2 November 2024. Dari video yang beredar, ada sekitar 15 kades di Kecamatan Pakis secara serentak mendukung paslon 02.
Bunyinya, pejabat negara, termasuk kades dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di dalam pilkada.
Fauzan menyebut, setelah laporan itu diterima, mereka masih memiliki waktu satu hari untuk perbaikan laporan. Setelah itu, bawaslu mempunyai waktu dua hari unruk melakukan kajian awal. Guna menganalisis kelengkapan syarat formal dan materiel.
Selanjutnya, bawaslu akan melakukan rapat pleno dan melakukan registrasi terhadap laporan tersebut. Setelah video itu tersebar, dia menugaskan panwascam untuk melakukan penelusuran.
"Misal tidak ada laporan, penelusuran itu bisa dijadikan sebagai temuan. Tapi, ternyata ada laporan dan menunggunya," katanya. (aya)
Editor : Heru Pratomo