PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo segera melaksanakan debat pasangan calon bupati dan wakil bupati selama dua kali. Rencananya, debat akan dilangsungkan pada Selasa (29/10) dan Jumat (15/11) mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan, debat publik merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo. Yaitu, tertuang dala. PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU RI 1363/ 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pelaksanaan debat terbuka pada Pilkada Serentak 2024 paling banyak tiga kali selama tahapan kampanye. "Untuk Purworejo, kami memfasilitasi dua kali," kata Jarot Selasa (22/10).
Baca Juga: Sempat Bermasalah Pilkada 2024 Tetap Gunakan Sirekap, KPU Kebumen: Sudah Ada Pengembangan
Dikatakan, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon itu bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para paslon kepada masyarakat. Selain itu, memberikan informasi secara menyeluruh bagi pemilih sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihannya.
"Debat terbuka ini akan mengangkat isu-isu strategis berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purworejo 2025-2045," ungkap dia.
Untuk membahas dan menggali isu itu, KPU Kabupaten Purworejo akan melaksanakan Focus Group Disscusion (FGD) dengan mengundang sejumlah elemen masyarakat. Kemudian, hasil FGD akan diolah oleh tim perumus menjadi tema debat. Tema itu akan disampaikan ke tim panelis untuk menjadi panduan membuat pertanyaan.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengusulkan isu-isu yang ada berdasarkan RPJPD tersebut. Masyarakat yang hendak mengusulkan isu strategis debat publik dapat disampaikan melalui link https://bit.ly/IsuStrategisPurworejo. Yaitu, dengan format usulan diketik menggunakan microsoft word. "Selanjutnya, file bisa langsung diunggah ke dalam tautan tersebut. Pengusul harus melampirkan identitasnya," ujar dia.
Dia berharap, usulan yang disampaikan oleh masyarakat selaras dengan RPJPD Kabupaten Purworejo 2025-2045. Selain itu, dengan debat terbuka, visi misi dan program paslon akan semakin luas menjangkau pemilih di Kabupaten Purworejo. (han/pra)
Editor : Heru Pratomo