Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

 Tim Paslon Pilkada Maksimal Cetak APK 200 Persen dari Fasilitasi KPU Purworejo

Jihan Aron Vahera • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:40 WIB
APK kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo terpasang di ruas Jalan Semawung, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
APK kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo terpasang di ruas Jalan Semawung, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

 

PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo pada Pilkada 2024.

APK yang difasilitasi itu berupa lima billboard per paslon untuk kabupaten, lima baliho per paslon untuk kabupaten, 20 umbul-umbul per paslon per kecamatan.”Dan dua spanduk per paslon per desa," ungkap Ketua KPU Kabupaten  Purworejo Jarot Sarwosambodo Jumat (18/10).

Jumlah APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo itu sudah sesuai dengan ketentuan regulasi. "Tim paslon dapat mencetak APK tambahan sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh kami," terang dia.

Dia menyebutkan, KPU Kabupaten Purworejo telah melaksanakan Rakor Penyerahan APK Pemilihan 2024 di Gudang Logistik KPU Purworejo pada Minggu (12/10) lalu. "Setelah rapat, APK langsung didistribusikan ke 16 kecamatan sesuai kebutuhan," katanya.

Baca Juga: Soft Opening Villa Tiga Negri Yogyakarta Gelar Perayaan dan Pengajian Bersama Anak Yatim

Baca Juga: Ada Apa? Pedrinho Bantah Putus Kontrak dengan PSIM Jogja karena Alasan Keluarga

Jarot mengatakan, dalam memfasilitasi APK, KPU Kabupaten Purworejo wajib mencetak, memasang, dan memelihara selama masa kampanye. "Pemasangan APK yang akan dipasang di kecamatan dan desa harus memedomani peraturan yang berlaku serta dikoordinasikan dengan pengawas," tegas dia.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, KPU Kabupaten Purworejo Abdul Azis menambahkan, fasilitasi APK itu diawali dengan proses penyampaian desain kepada KPU Kabupaten Purworejo oleh petugas penghubung atau liaison officer (LO) pada awal masa kampanye lalu.

Setelah desain dibuat oleh tim kampanye paslon, LO kemudian menyampaikan ke KPU untuk diperiksa. Jika sudah sesuai ketentuan, maka desain diterima dan diberikan tanda terima oleh KPU Kabupaten Purworejo. "Proses  itu sudah berjalan sesuai regulasi dan diawasi oleh Bawaslu Purworejo," tambah dia.

Azis melanjutkan, desain APK harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam PKPU dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Materi pada APK dapat memuat nama dan nomor paslon, visi, misi, dan program paslon, foto paslon, dan/atau tanda gambar dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: UGM Luncurkan Program Akselerator Inovasi, Jembatan Hilirisasi Riset Kampus ke Dunia Industri

Baca Juga: Bukan Sekadar Hiasan, Warna Penjepit Roti Ternyata Kode Rahasia! Ini Cara Mudah Memastikan Kesegaran Roti

Adapun terkait penulisan nama dan gelar dalam desain APK fasilitasi KPU, mengacu pada nama dan gelar yang akan dicetak dalam surat suara. "Selain APK, kami juga memfasilitasi bahan kampanye untuk masing-masing paslon berupa 100 ribu pamflet, 100 ribu brosur, 100 ribu selebaran, dan 8.390 poster," bebernya.

Berbeda dengan APK, untuk bahan kampanye tim paslon hanya dapat mencetak bahan kampanye tambahan sebanyak 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Desan bahan kampanye itu juga dibuat oleh tim paslon.

Setelah itu, desain disampaikan kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan terkait kesesuaian isi kontennya terhadap regulasi. “Untuk fasilitasi bahan kampanye, KPU hanya mencetak saja. Penyebaran dilakukan mandiri oleh tim kampanye kepada publik," tandas Azis. (han/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#fasilitasi #APK #KPU #paslon #alat peraga kampanye (APK) #Purworejo