Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Panwascam di 26 Kecamatan di Kebumen Siap Hadapi PSAP, Ingatkan Musyawarah hingga Bukti dan Fakta

Muhammad Hafied • Jumat, 18 Oktober 2024 | 00:43 WIB
PERSIAPAN PILKADA : Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Eka Rohmawati melakukan supervisi terkait kesiapan petugas pengawas menghadapi sengketa Pilkada 2024.
PERSIAPAN PILKADA : Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Eka Rohmawati melakukan supervisi terkait kesiapan petugas pengawas menghadapi sengketa Pilkada 2024.


 

KEBUMEN - Bawaslu Kabupaten Kebumen telah menggelar simulasi penyelesaian sengketa antar peserta (PSAP) Pilkada 2024. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi termasuk menyangkut persoalan hukum.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Eka Rohmawati memastikan, setiap penitia pengawas di tingkat kecamatan (panwascam) kini telah siap menghadapi potensi PSAP.

Simulasi penanganan sengketa sengaja digelar sebagai bentuk kesiapan menghadapi Pilkada 2024. "Minggu ini secara berkala supervisi ke panwas kecamatan," ujarnya, Kamis (17/10).

Baca Juga: Terdampak Gelombang Tinggi, Puluhan Petak Tambak Udang Ternacam Gagal Panen

Baca Juga: Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Dinkes Kulon Progo Targetkan 87 Kalurahan, Berikut Indikator Penilaian!

Eka menjelaskan, pentingnya kesiapan badan adhoc memiliki kemampuan menyelesaikan sengketa pilkada. Dengan begitu dari kedua pasangan calon tidak merasa dirugikan atas penyelesaian sengketa selama tahapan Pilkada 2024.

 

"Sudah kami buat forum sebagai peningkatan kapasitas. Diharapkan rekan di 26 kecamatan betul-betul siap menghadapi gugatan atau sengketa," jelasnya.

Eka menjelasakan, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan panitia pengawas dalam menghadapi PSAP. Meliputi penyelesaian sengketa perlu dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat di antara para pihak. Dalam konteks ini kesepakatan perlu dipastikan tidak berseberangan dengan aturan atau regulasi.

Selain itu, petugas juga perlu memperhatikan bukti atau fakta yang ada. Kemudian perlunya panwascam berkonsultasi ke jajaran Bawaslu Kebumen sebelum membuat sebuah keputusan terkait PSAP.

"Sudah ada dokumen khusus. Lebih memudahkan ketika ada sengketa. Contoh ada formulir PSP 19-27. Tinggal nanti lihat cantikan. Pakai Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan Juknis PSAP," jelas Eka.

Baca Juga: Ketua FA Inggris, Mark Bullingham Melihat Kesamaan Antara Thomas Tuchel dan Sarina Wiegman

Baca Juga: David Beckham Mendukung Sir Jim Ratcliffe Membawa Perubahan Besar Yang Dibutuhkan Manchester United

Sebelumnya, Bawaslu Kebumen telah menurunkan baliho yang menjadi obyek sengketa antara tim pemenangan Lilis-Zaeni dan Arif-Rista. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelesaian sengketa antar kedua belah pihak. Penurunan baliho yang tersebar di sejumlah kecamatan dilakukan jajaran Bawaslu bersama Satpol PP Kebumen.

Penurunan baliho sebagai alat peraga kampanye itu hasil tindak lanjut surat keberatan dari tim pemenangan Arif-Rista. Di mana dalam baliho Lilis-Zaeni masih mencantumkan logo Partai Golkar dan PKS. Sementara kedua partai tersebut merupakan parpol pengusul Paslon Arif-Rista.

"Prinsipnya kami siap bekerja mengawal seluruh proses Pilkada. Pengawas di setiap kecamatan sudah kami beri bekal bagaimana mengatasi PSAP," tambah Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir. (fid)

 

Editor : Heru Pratomo
#pilkada 2024 #kebumen #panwascam #bawaslu #eka #penyelesaian sengketa #kecamatan