KEBUMEN – Sudah dua bulan pasca-dilantik, anggota DPRD belum bekerja sebagaimana mestinya. Mereka magabut alias makan gaji buta karena sudah dua kali mendapat gaji. Para legislator masih sibuk terkait pembentukan alat kelengkapan (Alkap) dewan.
Anggota DPRD Kebumen Dwi Alhadi menyayangkan dengan kondisi lembaga legislatif sekarang ini. Menurutnya, legitimasi tertinggi sebagai anggota dewan adalah keberpihakan kepada kepentingan wong cilik. Bukan justru menjadi agen untuk kepentingan tertentu. "Susunan fraksi sudah kami setorkan. Tinggal umumkan, buat alat kelengkapan. Langsung kerja. Tunggu apalagi," terangnya Rabu (16/10).
Anggota dewan lain menyebut, dirinya telah menerima gaji dua kali pascapelantikan pada pertengahan Agustus 2024. Dia berharap, karut marut di lembaga dewan dapat selesai dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Dia pun tak ingin rakyat menjadi korban karena polemik di DPRD terus berlarut.
"Seingat saya sudah dua kali gajian. Belum saya cek. Total satu kali gaji dan segala macam itu bisa sampai Rp 45 juta," kata dia.
Pjs Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan menyatakan tak bisa intervensi soal kemelut di internal DPRD Kebumen. Dia mengingatkan, banyak konsekuensi yang harus ditanggung jika polemik di lembaga dewan tak berkesudahan.
Terutama menyangkut kejelasan pembangunan daerah pada tahun depan lantaran APBD 2025 urung disahkan. "Kami tidak ingin terlalu masuk. Silahkan komunikasi politik," ucap pejabat pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah itu.
Boedyo berharap, lembaga legislatif sebagai mitra strategis pemerintah daerah tetap berjalan harmonis tanpa gejolak berarti. Dia pun tak ingin dinamika di internal DPRD Kebumen justru berimbas pada APBD satu tahun ke depan.
Pada pertengahan Oktober ini sebenarnya sudah memasuki masa genting terkait APBD 2025. Di mana DPRD juga punya tanggungjawab membahas dan mengesahkan APBD 2025 setidaknya hingga akhir November 2024.
Jika agenda tersebut meleset, maka berpotensi akan menghambat berbagai program pembangunan yang sudah terencana untuk tahun depan. "Kekhawatiran terbesar adalah kepentingan masyarakat. Memang berat kalau itu terjadi. Akhirnya yang rugi masyarakat," tandasnya.
Boedyo menambahkan, saat ini sudah ada tim yang bertugas konsultasi ke Kemendagri terkait kondisi di DPRD Kebumen. Di sana tim juga akan membahas skenario terburuk jika pengesahan APBD 2025 tak sesuai jadwal.
Baca Juga: Pjs Bupati Kebumen Angkat Tangan soal Polemik Dewan tapi APBD 2025 Jadi Taruhannya
Baca Juga: Temukan Gua dengan Stalagmit dan Stalaknit saat Keruk Tebing untuk JJLS di Saptosari, Gunungkidul
"Kami juga mempelajari risiko terburuk. Tapi skenario juga harus disiapkan," tutur Boedyo.
Sebelas dua belas di Kulon Progo, Ketua Sementara DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin mengakui potensi molornya pengesah raperda. Alasannya, pengesahan raperda perlu pembahasan cermat melalui pemrosesan dari alat kelengkapan DPRD.
Sedangkan alkap saat ini belum terbentuk, karena menunggu pimpinan definitif dilantik. "Ini kami belum bisa bergerak banyak, masih berkutat pada pembahasan tata tertib," ucap Aris.
Politisi PDIP ini menyampaikan, belum terbentuknya pimpinan definitif berdampak pada penetapan alat kelengkapan dewan. Tentunya hal ini juga berdampak dalam pembahasan raperda. Tak terkecuali, pembahasan APBD 2025 yang dijadwal disahkan sebelum berlaku pada 2025 nanti.
Kendati begitu, dia optimis bisa menjalankan tugas dewan sebagaimana mestinya. Terutama menyelesaikan target untuk mengesahkan dua perda dan pembahasan serta pengesahan APBD 2025.
Sekretaris DPRD Kulon Progo Sarji menyampaikan, pihaknya masih menunggu keputusan gubernur perihal penetapan pimpinan DPRD. Sebelumnya, sekretariat DPRD telah mengirimkan surat yang berisi daftar calon pimpinan DPRD. Daftar tersebut didasari pada hasil rekomendasi partai. "Sudah dikirim minggu lalu, tinggal menunggu surat keputusan dari gubernur," ucap Sarji.
Sarji menjelaskan, pembentukan pimpinan DPRD definitif memang telah ditunggu pihaknya. Lantaran, pimpinan memiliki fungsi dalam membentuk dan menetapkan alkap DPRD. Jika alat kelengkapan tak kunjung ditetapkan, maka DPRD tak dapat menjalankan fungsi sebgaai anggota legeslatif.
Padahal di akhir masa 2024 ini, DPRD memiliki pekerjaan rumah membahas tiga rancangan perda berkaitan dengan pengarusutamaan gender, penyertaan modal perumda, dan penetapan APBD 2025. Ketiga raperda tersebut cukup krusial, sehingga perlu segera diselesaikan. (fid/gas/eno/pra)
Editor : Heru Pratomo