Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ikrar Netralitas selama Pilkada, Pjs Bupati Kebumen: ASN Netral Bukan Buta dan Tuli Politik

Muhammad Hafied • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:42 WIB
PERNYATAAN SIKAP : Para ASN di lingkup Pemkab Kebumen telah berikrar dan menandatangani komitmen untuk menjaga netralitas selama gelaran Pilkada 2024.
PERNYATAAN SIKAP : Para ASN di lingkup Pemkab Kebumen telah berikrar dan menandatangani komitmen untuk menjaga netralitas selama gelaran Pilkada 2024.

 

 

 

 

 

KEBUMEN - Seluruh pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen telah berikrar menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024. Ikrar tersebut diucapkan dalam deklarasi netralitas ASN serentak yang berlangsung di Pendopo Kabumian, Jumat (4/10).

Pjs Bupati Kebumen Boedyo Dharmawan menyampaikan, ikrar dilakulan sebagai bentuk komitmen para ASN agar Pilkada 2024 dapat berjalan tanpa melanggar aturan. Dia mengingatkan pentingnya jajaran ASN menjaga netralitas dengan tidak terlibat aktif dalam pemenangan calon tertentu yang berujung terhadap konflik kepentingan.

"Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik," katanya.

Baca Juga: Bukan Cuma Hari Hewan Sedunia, 4 Oktober Diperingati Hari Apa Saja? Yuk Simak Daftarnya!

Baca Juga: Catat! Festival Balon Udara Bakal Dihelat di Taman Kyai Langgeng Magelang, Rencananya Menparekraf Sandiaga Hadir dan Meramaikan

Dalam arahannya, Boedyo menegaskan beberapa poin penting bagi ASN Pemkab Kebumen. Antara lain para ASN tidak boleh melakukan intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat.

Berikutnya, bijak dalam penggunaan media sosial serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. "Kehadiran ASN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Rasa aman dan nyaman. Tidak berpihak kepada siapapun," ucapnya.

Menurutnya, netralitas sejatinya tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politik.

Kendati begitu, ASN perlu memperhatikan larangan atau rambu-rambu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Lakukan Rotasi, Lee Seon-woo Cetak 20 Poin, Red Sparks Telan Kekalahan dari Wakil Jepang, Aranmare Yamagata

Baca Juga: Pecah! Konser Cinta Istimewa Siap Guncang Yogyakarta, Dewa 19 Hadirkan Penampilan Spesial Bersama Marcello Tahitoe dan Virzha

"Saya minta kepada seluruh ASN untuk membaca dan mematuhi tata cara sebagai warga yang memiliki aspirasi politik. Namun, tetap loyal dan berdedikasi kepada negara," ujarnya.

Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati mengatakan, pernyataan netralitas ASN melalui deklarasi dan penandatangan komitmen adalah langkah preventif yang tepat.

Ia berharap, adanya komitmen bersama tersebut para ASN terhindar dari ancaman pelanggaran hukum. "Kami sangat menyambut baik. Tentu semua ada koridor hukumnya. Jangan sampai tingkah dan perbuatan selama Pilkada merugikan ASN itu sendiri," jelas Eka. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#netral #Pjs Bupati #kebumen #Pilkada #Ikrar Netralitas #ASN