Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mulai Masa Kampanye Pilkada, Bawaslu Purworejo Kedepankan Pencegahan

Jihan Aron Vahera • Kamis, 26 September 2024 | 05:15 WIB
Bawaslu Purworejo serta Satpol PP dan Damkar Purworejo bersama panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan atau desa (PKD) saat menertibkan APK yang melanggar aturan pada Selasa (23/1).
Bawaslu Purworejo serta Satpol PP dan Damkar Purworejo bersama panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan atau desa (PKD) saat menertibkan APK yang melanggar aturan pada Selasa (23/1).

PURWOREJO - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah memasuki masa kampanye. Jajaran pengawas pemilihan diminta laksanakan tugas pengawasan secara cermat.

Terlebih, jajaran Bawaslu Purworejo telah mengungkapkan bahwa pada masa kampanye merupakan tahapan yang memiliki potensi kerawanan tertinggi saat Pilkada 2024. Untuk itu, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi meminta agar ajaran ad hoc pengawas pemilu untuk menggunakan kecermatan, keakuratan, serta profesionalitas selama melaksanakan tugas pengawasan.

"Kami meminta agar pengawas untuk mengedepankan fungsi pencegahan," ungkapnya Rabu (25/9).

Dia menegaskan, jika pencegahan pengawas sudah dilaksanakan tetapi tidak diindahkan maka akan dilakukan penindakan. Purnomo meminta agar jajaran pengawas pemilu baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan atau desa untuk menerapkan simbol burung hantu.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam Tiga Lakalantas di Kulon Progo, Dua di Antaranya Disebabkan Bus Ugal-ugalan

Baca Juga: Jadi Holding BUMN Farmasi, Bio Farma Group Tawarkan Layanan Kesehatan Terintegrasi

Yakni, simbol yang menjadi icon pengawas pemilu sebagai lambang indrawi dalam melihat sisi gelap dalam melihat potensi pelanggaran.

Selain hal itu, Bawaslu Purworejo  juga mengingatkan untuk mengutamakan koordinasi dan komunikasi yang baik. "Yaitu, secara vertikal dengan jajaran pengawas maupun dengan stakeholders terkait di tingkat kecamatan dan desa," pesan dia.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi menyampah, pencegahan yang harus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan yaitu terkait potensi pelanggaran khususnya praktik politik uang.

Juga, mencegah terlibatnya pihak yang dilarang seperti ASN, kepala desa (kades), hingga perangkat desa.

Semua unsur tersebut harus mengedepankan netralitas. Dan, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon).

Mereka diminta untuk menjaga kondusifitas selama tahapan pemilihan. Utamanya, bagi kades atau lurah agar menjaga kondusivitas wilayahnya masing-masing. (han/pra)

Editor : Heru Pratomo
#pencegahan #Pilkada #masa kampanye #bawaslu #serentak #ad hoc #Purworejo