RADAR JOGJA - Pada Pemilu 2024 lalu, Kota Magelang tidak masuk dalam tujuh besar Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi di Jawa Tengah. Kendati demikian, peningkatan kewaspadaan dan antisipasi dini perlu dilakukan. Utamanya terkait dengan politik uang yang masih kerap terjadi saat kontestasi Pemilu maupun Pilkada.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang Maludin Taufiq meminta kepada seluruh elemen, termasuk masyarakat untuk mewaspadai politik uang. Karena baik pemberi maupun penerima akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016.
Taufiq juga meminta partisipasi masyarakat apabila ditemui praktik politik uang. "Ini bukan hanya tugas bawaslu saja. Tapi, teruntuk seluruh elemen, baik penyelenggara, parpol, stakeholder lain. maupun media," ujarnya saat sosialisasi pengawasan partisipatif, Kamis (15/8).
Berkaca dari pengalaman Pilkada 2020, kerawanan yang paling diwaspadai adalah soal politik uang. Kemudian, saling melaporkan antara pendukung pasangan calon (paslon) pertama dan pendukung paslon lainnya. Mereka berpotensi saling melaporkan kekurangan maupun pelanggaran yang terjadi.
Harapannya, tahun ini, pelanggaran tersebut dapat diminimalisasi. Meski dia tidak menampik, dinamika atau potensi pelanggaran akan terus terjadi. "Pilkada 2020, kami sempat syok karena didatangi puluhan anggota ormas dan melaporkan pelanggaran," paparnya.
Dia menilai, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui betul terkait tata cara pelaporan pelanggaran. Untuk itu, bawaslu mulai gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan pelanggaran.
Dia menyebut, ada mekanisme tertentu yang dilakukan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran dalam pilkada. Baik pelanggaran kode etik, administrasi pemilihan, tindak pidana pemilihan, hingga pelanggaran perundangan lainnya.
Baca Juga: Hunting Kuliner di Pasar Ngasem: Spot Jajanan Tradisional di Tengah Keramaian Pasar di Jogja
Baca Juga: Kampung Flory Destinasi Agrowisata Menyenangkan di Tengah Padatnya Pemukiman di Sleman
"Pada 2020, kami banyak mendapatkan laporan. Jumlahnya sekitar 38 laporan dan delapan di antaranya adalah politik uang," katanya.
Selama ini, kata Taufiq, kualitas pelaporan dinilai kurang baik. Sehingga bawaslu banyak membutuhkan waktu untuk melakukan pengubahan. Laporan itu akan dikembalikan kepada pelapor untuk diperbaiki karena syarat formil dan materiil belum terpenuhi.
Sebab, lanjut dia, setiap laporan yang masuk ke bawaslu, harus ada unsur-unsur yang melandasinya. Termasuk bukti, kronologi kejadian, terlapor, dan pelapor. Untuk itu, bawaslu bersiap diri untuk mengundang staf dan anggota panwaslu. Tujuannya agar memberi pemahaman kepada mereka agar mengetahui cara menerima laporan yang baik dan benar. (aya)
Editor : Heru Pratomo