RADAR JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mulai memetakan potensi kerawanan pelaksanaan Pilkada 2024 melalui instrumen Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP). Dalam Buku IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dikeluarkan Bawaslu pusat, Kabupaten Sleman masuk dalam 15 Kabupaten dan Kota paling rawan untuk dimensi penyelenggara pemilu dan dimensi kontestasi.
Terdapat empat dimensi yang dilihat dalam IKP ini. Di antaranya, konteks sosial dan politik, penyelenggaran pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Untuk konteks sosial politik itu salah satunya dari kawasan rawan bencana. Di Sleman ada beberapa titik, misal wilayah Turi, Pakem, Cangkringan, Prambanan,” tutur Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra Jumat (21/6).
Yuwan turut menjelaskan indikator kerawanan yang lain, yakni soal internet. Menurutnya, setiap wilayah mestinya terjangkau sinyal 4G. “Terkait pemungutan suara yang wilayahnya tidak ada sinyal. Misalnya di Dusun Tritis, Turi yang jarak dengan puncak Merapi hanya tujuh km,” tambahnya.
Pihaknya turut menyoroti keamanan daerah yang berkaitan dengan batasan wilayah. Sebagai contoh adalah Prambanan dengan Klaten atau Depok dengan Banguntapan.“Kami lihat basis masyarakatnya. Misal kemarin mayoritasnya pemilu partainya apa, di pemilihan pilkada itu daerah calon atau bukan,” tambahnya.
Bawaslu fokus pada upaya pencegahan melalui proses pengawasan dan pemantauan. “Sebisa mungkin tidak ada kecurangan atau tindakan di Sleman. Masyarakat bisa ikut mengawasi di pemilihan. Kesuksesan pemilihan itu milik bersama,” ujarnya.
Bagi mahasiswa Magister Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM, Miftakhul Nurjannah, dalam proses awal pemilihan semacam ini masyarakat sesungguhnya bisa turut berpartisipasi. “Terus menyimak untuk mendapat informasi terkait calon yang di pilkada sehingga bisa menilai mana yang paling sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.
Menurut Mifta, mempelajari rekam jejak para calon sangat penting untuk bisa meminimalisir calon bermasalah, seperti pernah terlibat kasus korupsi. “Biasanya persoalan di tahap sebelum pemilihan itu penetapan daftar pemilih, kadang engga sesuai,” tambahnya. (cr1/pra)