Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rasah Kesusu! Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024, Begini Pesan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 2 Mei 2024 | 21:50 WIB
Winda Atika Ira P / Radar Jogja Headshot : Gubernur DIY HB X di Kompleks Kepatihan Selasa (14/11)
Winda Atika Ira P / Radar Jogja Headshot : Gubernur DIY HB X di Kompleks Kepatihan Selasa (14/11)

JOGJA - Penjabat (Pj) Kepala Daerah dari tingkat wali kota hingga bupati diminta Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X untuk tidak terlalu terburu-buru maju ikut berkontestasi dalam Pilkada serentak 2024 mendatang.

Meski waktu pemilihan masih lama, namun tahapannya telah berjalan.

Salah satu Pj Wali Kota Jogja santer diberitakan bakal mencalonkan diri sebagai wali kota dengan ikut mengambil folmulir di DPD Partai Golkar Kota Jogja. Ini pun, kemudian ditanggapi HB X.

"Ya dipertimbangkan saja perlu atau tidak, momentumnya tepat atau tidak," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan Kamis (2/5).

Raja Keraton Jogja itu pun memberikan pesan untuk tidak terlalu terburu-buru mencalonkan diri berkontestasi politik dalam pilkada nanti.

Terlebih, posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat pemerintah pusat. Sehingga diminta menahan diri dulu.

"Yang penting kan itu kalau saya ya mengko wae (nanti saja), rasah kesusu (nggak usah terburu-buru), apapun alasannya," pesannya.

Ketika disinggung terkait netralitas ASN jelang Pilkada, Ngarso Dalem itu pun menjawab singkat.

"Isih suwe, masih terlalu lama, mengko lali, nek ra nglali (kalau tidak sengaja melupakan). Mengko wae (nanti aja imbauannya)," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja mengungkap beberapa syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota Jogja.

Salah satunya, calon yang masih menjabat sebagai anggota DPR, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan BUMN harus mundur dari jabatan.

Baca Juga: Kerusakan Lingkungan Kini Semakin Terasa, Bukan Karena Perubahan Ikilm Saja, Berikut Penjelasan Menurut BMKG

Baca Juga: Gama Plaza UGM, Bangunan Terbengkalai di Pinggir Jalan Kaliurang di Sleman yang Sempat Menjadi Tempat Syuting Film Horor

Komisioner KPU Kota Jogja Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Erizal menjelaskan, syarat calon yang berasal dari DPR, ASN, dan pegawai BUMN wajib mundur.

"Syarat calonya kalau dia DPR harus mundur, kalau dia ASN harus mundur juga. BUMN juga harus mundur," katanya.

Dia menambahkan untuk calon-calon tersebut tidak diperkenankan untuk cuti. "Tidak ada kalau syarat calon itu (cuti)," tambahnya.

Editor : Bahana.
#pilkada 2024 #HB X #Yogyakarta #pj kepala daerah #Sri Sultan Hamengku Buwono X #maju pilkada #DIY #gubernur diy #Jogja