RADAR JOGJA - Para ketua KPU se-DIJ melakukan koordinasi membahas pemungutan suara ulang (PSU) di kantor KPU DIJ, kemarin (19/2). Dalam koordinasi itu menghasilkan keputusan, beberapa TPS di kabupaten/kota akan dilakukan PSU maupun pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 24 Februari.
"Jadi untuk Pemilu 2024, metode dan prosedur yang digunakan Bawaslu adalah saran perbaikan. Tugas kami di bawah, PPK dan PPS sudah mendapat surat saran perbaikan dari Panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota," ujar Ketua Komisi KPU DIJ Ahmad Shidqi Senin (19/2).
Shidqi menyebutkan, terdapat dua kabupaten dan satu kota di DIJ yang mendapat saran perbaikan. Semua saran perbaikan itu condong ke arah dilakukannya PSU atau coblosan ulang.
"Di Kabupaten Sleman terdapat 11 TPS saran perbaikan yang meliputi PSU maupun PSL. Di Bantul ada lima saran perbaikan yang dari perbaikan itu outputnya PSU. Untuk Kota Jogja ada dua TPS saran perbaikan yaitu PSU yang diberikan Bawaslu," tuturnya.
Penyebab adanya PSU bervariasi. Sebagian besar penyebabnya adanya pemilih dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar DIJ yang tidak memiliki surat pindah memilih kemudian diberi kesempatan memilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Sehingga (kasus) itu yang diberikan surat saran perbaikan oleh Bawaslu untuk dilaksanakan PSU. Permasalahan secara umum seperti itu," tandasnya.
Rencananya, penyelenggaraan PSU di DIJ akan dilaksanakan 24 Februari 2024. Hal itu mengingat tanggal tersebut adalah hari Sabtu atau hari libur. "Kalau PSU kita tadi bahas kemungkinan 24 Februari, karena kita berpikir pas hari libur juga," jelasnya.
Perihal anggaran untuk penyelenggaraan PSU, KPU DIJ telah menyiapkan. Selain itu surat suara untuk penyelenggaraan PSU juga telah disiapkan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. "Kami sudah menyediakan untuk PSU seperti biaya pendirian TPS, konsumsi, logistik," ujarnya.
Dikatakan, setiap pengadaan surat suara selalu ada cadangan untuk PSU yang surat suaranya sudah distempel. "Itu memang sudah diatur dalam undang-undang. Jadi kalau ada PSU, baru itu digunakan," tambahnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu DIJ Mohammad Najib mengatakan, ada 17 TPS yang berpotensi PSU dan PSL. Berkas saran perbaikan itu telah dikirim sejak Minggu (18/2) kepada KPU DIJ. Pihak KPU selanjutnya yang akan menindaklanjuti.
"Sudah saran perbaikan, artinya sudah dikirim ke KPU per kemarin (Minggu) surat perbaikan udah keluar. Berarti KPU DIJ punya waktu sehari untuk memutuskan," katanya kemarin (19/2).
Najib menjelaskan, per Senin (19/2) setidaknya saran perbaikan dari Bawaslu direspons untuk menindaklanjuti. "Tapi semalam antara Bawaslu DIJ dengan KPU DIJ saya membaca sih sepertinya KPU kooperatif ya, akan menindaklanjuti saran perbaikan kawan-kawan Bawaslu," ujarnya.
Sebab, menurutnya, sesuai regulasi saran perbaikan untuk PSU maupun PSL menjadi wajib harus ditindaklanjuti penyelenggara pemilu. Tentu dengan catatan Bawaslu memiliki cukup bukti-bukti yang meyakinkan. Praktis, jika saran tidak ditindaklanjuti karena ada bukti yang layak, maka akan diteruskan dengan proses penanganan pelanggaran.
"Tapi kalau kemudian ternyata kita cukup punya bukti-bukti meyakinkan ya. Kalau tidak ditindaklanjuti ada risiko. Risiko kalau bermasalah di MK (Mahkamah Kosntitusi), itu yang salah KPU karena kita sudah memberikan saran. Tapi dalam hal saran itu tidak lanjut, maka kita teruskan dengan proses penanganan pelanggaran," jelasnya.
Adapun berdasar data Bawaslu DIJ sebanyak 17 TPS potensi PSU dan PSL di DIJ terbanyak di Sleman dengan 11 TPS, yakni 8 TPS PSU dan 3 TPS PSL. Meliputi TPS 29 Tegaltirto, Berbah (PSU); TPS 12 Tegaltirto, Berbah (PSU); TPS 126 Tambakbayan, Caturtunggal, Depok (PSU); TPS 125 Condongcatur, Depok, (PSU); TPS 26 Sidoarum, Godean (PSU).
Kemudian TPS 26 Tridadi, Sleman (PSU), TPS 01 Glondong, Tirtomartani, Kalasan (PSU), TPS 02 Glondong, Tirtomartani, Kalasan (PSU), TPS 16 Tirtomartani, Kalasan (PSL), TPS 32 Tirtomartani, Kalasan (PSL), dan TPS 029 Tirtomartani Kalasan (PSL).
Disusul Kabupaten Bantul dengan 5 TPS PSU yakni TPS 3 Tirtonirmolo (PSU), TPS 34 Tamanan, Banguntapan (PSU), TPS 69 Banguntapan (PSU), TPS 16 Nglengis, Sitimulyo, Piyungan (PSU), dan TPS 009 Srimartani, Piyungan (PSU). Serta di Kota Jogja hanya TPS 901/902 Lapas Wirogunan, Pakualaman (PSU).
Belasan TPS itu dilakukan PSU karena berbagai faktor, di antaranya orang yang tidak berhak memilih ikut memilih. Artinya, mereka sebagai pemilih namun tidak masuk dalam tiga kriteria pemilih yaitu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus (DPK), maupun daftar pemilih tambahan (DPTb). (oso/wia/laz)
Editor : Satria Pradika