Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Telusuri Dugaan Pemilih Gunakan Dua Hak Pilih di Desa Sumurarum, Grabag

Naila Nihayah • Senin, 19 Februari 2024 | 23:01 WIB

 

ATRAKTIF: Para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menampilkan tarian sebelum pencoblosan dimulai, Rabu (14/2/2024) lalu.
ATRAKTIF: Para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menampilkan tarian sebelum pencoblosan dimulai, Rabu (14/2/2024) lalu.
MUNGKID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menelusuri dugaan adanya pelanggaran saat pencoblosan pada Rabu (14/2/2024) lalu di Desa Sumurarum, Grabag.

Sebab ada warga yang sudah meninggal dunia tiga bulan lalu, tapi sang anak justru menggunakan hak pilih atas nama ibunya tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh mendapat laporan dari pengawas TPS maupun panwasdes terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali.

Laporan itu, diterima bawaslu pada Sabtu (16/2/2024) dini hari. Bawaslu pun segera menindaklanjutinya.

Lantaran ada pemilih yang sudah meninggal dunia tiga bulan lalu, tapi diketahui mencoblos. "Bukan karena bangkit dari kubur, tapi surat suara bersangkutan yang harusnya tidak memenuhi syarat (TMS), masih digunakan oleh anaknya," kata dia di kantornya, Senin (19/2/2024).

Pemilih tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan inisial S. Dia menggunakan hak pilihnya di TPS 15 Dusun Bletukan, Sumurarum, Grabag.

Selain mencoblos sesuai surat undangan atau formulir C-Pemberitahuan miliknya, S juga mencoblos atas nama sang ibu berinisial D yang sudah meninggal dunia.

Saat ini, bawaslu masih menelusuri informasi tersebut. Hari ini, kata dia, bawaslu mengundang S, petugas KPPS, PPS, PPK, petugas TPS, hingga panwasdes untuk dimintai keterangan.

Termasuk mencari duduk permasalahannya karena dinilai banyak kejanggalan yang terjadi.

Apalagi jawaban yang diberikan justru melahirkan pertanyaan baru.

"Di sana kampungnya kecil dan masing-masing orang saling mengenal. Tadi juga saya tanya, 'apakah kamu kenal dengan yang meninggal?', banyak yang kenal. 'Apakah ketika meninggal kamu layat?', mereka jawab layat. Mereka itu hadir, mulai dari meninggalnya hingga tahlilan," paparnya.

Itu berarti semua penyelenggara pemilu di TPS tersebut saling mengenal dan tahu jika yang bersangkutan sudah meninggal.

PPS juga sudah memberikan salinan DPT bahwa yang bersangkutan meninggal sehingga dicoret. Dalam keterangan juga dibubuhkan bahwa dia meninggal dunia. Sehingga dikategorikan pemilih TMS.

Hanya saja, kata Habib, surat undangan atau formulir C-Pemberitahuan atas nama ibu tersebut diberikan kepada keluarga.

Ketika memang diketahui sudah meninggal, seharusnya surat undangan itu ditarik. Tapi, petugas KPPS tidak menarik kembali undangan tersebut.

Habib menyebut, petugas KPPS tidak mengetahui hal itu karena berdalih hanya mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sekali saja lewat Zoom Meeting.

Tapi, setelah dikonfirmasi kepada PPS, bimtek itu digelar tiga kali.

"Jadi, undangan memilih itu harusnya tidak dibagikan. Tapi, ini justru dibagikan. Kalau sudah tahu, ya harusnya ditarik," sebutnya.

Sang anak lantas menggunakan kesempatan tersebut untuk kembali mencoblos.

"Dia (anak) menggunakan surat suaranya sendiri dan punya ibunya. Seharusnya ketahuan karena di sana ada tujuh orang KPPS dan satu pengawas TPS. Harusnya saling meng-cross check dari awal, tapi ini tidak ada," imbuhnya.

Delapan orang di TPS itu, lanjut dia, tidak saling mengingatkan. S memang mengisi daftar hadir, menerima surat suara, mencoblos, dan memasukkan surat suara.

Namun, dia enggan mencelupkan harinya pada tinta. S berdalih saat hendak mencelupkan, tapi tidak terkena tinta.

Selang beberapa menit, S kembali ke TPS tersebut dan memcoblos atas nama ibunya. Saat coblosan kedua itu, dia mencelupkan jarinya.

"Nanti malam kita akan putuskan. Apakah pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak," katanya.

Sebab, bawaslu harus melihat fakta-fakta di lapangan dan kronologi kejadiannya.

"Kita tidak akan gegabah dan semata-mata cari panggung. Tidak. Memang ini persoalannya seperti apa, kita kaji dan putuskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.   

Editor : Bahana.
#Dugaan #bawaslu #hak pilih