RADAR JOGJA - Selama masa tenang Pemilu 2024 yaitu 11-13 Februari 2024, pengawas pemilu dan tim penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) di Kabupaten Purworejo akan lakukan patroli pengawasan.
Hal tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan selama masa tenang. Sebab, potensi pelanggaran pidana pemilu di masa tenang sangat tinggi.
"Kami akan kerahkan semua jajaran pengawas pemilu baik dari pengawas kabupaten sampai level desa," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi Rabu (7/2).
Selain itu, Bawaslu Purworejo juga akan menyiagakan jajaran pengawas pemilu untuk stand by di kantor selama 24 jam. Itu bertujuan agar masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu bisa melapor ke jajaran pengawas pemilu.
"Pukul 00.00 pun kalau ada yang melapor akan kami terima, berbeda kalau seperti saat masa kampanye ini," imbuhnya.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan praktik politik uang karena itu melanggar larangan kampanye. Ada sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda," tegas Rinto.
Hal lain yaitu, para peserta pemilu juga diimbau untuk memedomani aturan kampanye karena masih ada waktu sampai 10 Februari 2024. Utamanya, di masa tenang tidak boleh melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, iklan di media, kampanye di media sosial, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan sebagainya.
Baca Juga: Berawal dari Candaan, Terjadilah Pengeroyokan Pelajar di Pengasih
Dia berharap, tahapan pemilu di Kabupaten Purworejo dapat berjalan dengan lancar sesuai prosedur. Terlebih, saat di masa tenang nanti tidak ada lagi pelanggaran pidana pemilu yang terjadi.
Sementara, Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno juga berpesan kepada masyarakat agar tetap waspada pada hoaks. Menurutnya, hoaks bisa kapan saja terjadi dalam tahapan pemilu. "Bahkan, ketika tahapan pungut dan hitung suara pun hoaks bisa saja menyebar," pesan AKP Catur. (han)
Editor : Heru Pratomo