RADAR JOGJA – Pada Desember 2023 lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang Stin Sahyutri Soekisno meninggal dunia. Praktis kursi dewan kosong.
Untuk itu, DPRD Kota Magelang menggelar rapat paripurna untuk peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Magelang masa jabatan tahun 2019-2024.
Baca Juga: Bank Purworejo Dikelola LPS Nasabah Tak Perlu Panik, Ini Nomor Kontak Layanan Informasi
Penyelenggaraan rapat tersebut sehubungan dengan adanya SK Gubernur Jawa Tengah nomor 170/3 Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024.
Terhadap SK tersebut, disepakati untuk dapat segera diagendakan rapat paripurna acara pengucapan sumpah PAW anggota DPRD Kota Magelang dari PDI Perjuangan atas nama Awan Hernowo.
Baca Juga: Jadwal, Prediksi, Live Streaming, Head to Head Plus Perkiraan Susunan Wolves v Manchester United
Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno menuturkan, untuk mengisi kekosongan kursi dewan, harus ada penggantinya. Mengingat tinggal beberapa hari lagi, akan ada pemilihan anggota legislatif secara serentak.
“Kalau enam bulan ke belakang, sudah tidak bisa diganjal lagi. Alhamdulillah secara internal proses di DPP maupun DPD juga lancar,” ujarnya usai rapat, Selasa (30/1).
Baca Juga: Setiap Pemilih Rerata Butuh Tiga Menit, Ternyata Kendalanya Ada Pada...
Setelah ini, kata dia, akan ada penyesuaian alat kelengkapan. Sebab anggota yang menggantikan haruslah sama dengan posisi yang diduduki sebelumnya, yakni komisi B.
Dia juga berpesan kepada Awan, agar segera menyesuaikan diri untuk melaksanakan tugas-tugas dewan dan menyerap aspirasi masyarakat. Penghargaan setinggi-tingginya juga diberikan kepada almarhumah Stin atas dedikasi yang diberikan selama menjadi anggota DPRD Kota Magelang.
“Mari kita tingkatkan segala prestasi yang telah diraih dan berupaya melakukan berbagai terobosan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ajaknya. (aya)
Editor : Heru Pratomo