JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Jogja.
Penetapannya dilakukan pada Jumat (3/11) lalu atas dasar hasil verifikasi administrasi calon yang telah disampaikan oleh partai politik masing-masing.
Jumlahnya 493 orang dengan rincian perempuan sebanyak 193 orang dan laki-laki 300 orang.
"Sehingga ada 39,1% keterwakilan perempuan," ujar Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryosamodro, Minggu (5/11).
Dia mengatakan, untuk masyarakat yang ingin mengatahui sosoknya bisa melalui Media Sosial KPU Kota Jogja.
Nantinya kampamye para calon legislatif (Caleg) dimulai Selasa (28/11). Hanura menjadi partai yang paling sedikit Calegnya hanya berjumlah dua orang.
Sedangkan yang banyak ada dari PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Golkar, Gerindra, PAN dengan rata-rata 40 orang.
"Partai Gerindra dan Demokrat yang menyumbang Caleg perempuan terbanyak 17 orang," tambahnya.
Sementara itu, untuk daftar pemilih tetap (DPT) Kota Jogja sejumlah 321.645 orang tersebar di 16 kemantren, 45 kelurahan dan 1298 tempat pemungutan suara (TPS).
Harsya mengaku, untuk jumlah DPT sifatnya dinamis sehingga masih ada kemungkinan untuk bertambah.
Hal itu karena banyaknya perantau atau mahasiswa luar Jogja yang akan mengajukan pemindahan tempat pemilihan.
Menurutnya, angka DPT tidak bisa bertambah saat 30 hari jelang Pemilu 2024 yakni pada 14 Januari 2024.
"DPT pasti dinamis karena sekarang ada pemutakhiran daftar pemilih tambahan," ungkap Harysa.
Dia menuturkan, untuk warga KTP luar Kota Jogja bisa mengajukan sebagai pemilih. Caranya mendatangi PPS di kantor kelurahan setempat atau di KPU langsung.
Tentunya mengajukannya dengan menggunakan syarat membuat surat keterangan yang diketahui pihak-pihak berwenang.
Lanjutnya, untuk pemilih dari luar Jogja hanya dapat memberikan suaranya untuk pemilihan presiden dan wakilnya.
Sedangkan untuk DPD, DPRD, atau DPR RI tidak dapat memberikan hak suaranya. Hal itu karena memang berdasarkan aturannya demikian.
Sementara itu, anggota KPU Kota Jogja Erizal menambahkan, untuk jumlah DCT DPRD Kota Jogja sifatnya tetap dan tidak dinamis.
Kecuali, ada beberapa faktor khusus yang terjadi. "Di antaranya meninggal dunia ataupun putusan pengadilan yang menyatakan seseorang menyantumkan dokumen palsu. Nah itu sifatnya dicoret saja tidak ada penggantian lagi," ungkapnya.
Para DCT sudah memiliki nomor urutnya masing-masing. Menurutnya, nomor urut menjadi kewenangan dari partai politik masing-masing.
Kampanye yang dilakukan hingga 10 Februari 2024.
Dihubungi terpisah Ketua Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala menyampaikan jadwal kampanya sudah jelas ketetapannya.
Oleh karena itu, sekarang masuk masa puasa sehingga tidak boleh atau dilarang keras melakukan kampanye.
Sedangkan untuk maraknya baliho Caleg, dia menyebut, selama tidak memuat konten kampanye megajak untuk memilih, diperbolehkan.
Baca Juga: Hal-Hal yang perlu Diperhatikan Orang Tua Sebelum Anak Memasuki Bangku Sekolah Dasar
"Kami kalau ada baliho atau alat peraga sosialisasi yang disitu ada muatan-muatan secara eksplisit maupun implisit mengajak memiliki itu kami lakukan teguran kemudian meminta untuk dicopot oleh yang memasang baik oleh timnya atau calonya," jelasnya. (rul).
Editor : Bahana.