RADAR JOGJA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan keputusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mengenai batas usia calon Presiden (capres) dan calon wakil Presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” Kata Ketua MK dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10).
Baca Juga: Manjakan Tenggorokan dengan Es Segar-segaaaar di Tengah Panas Ngentang-ngentang !
Anwar menegaskan bahwa mahkamah menyimpulkan permohonan yang diajukan oleh PSI itu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” Ucap Anwar Usman.
Hakim Konsitusi Saldi Isra menyampaikan jika norma pasal 169 huruf Q UU 7/2017 didalilkan para pemohon bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Karena diskiminatif terhadap WNI yang berusia kurang dari 40 tahun makan dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menjadi diturunkan 35 tahun dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral.
“ketidakadilan dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun, terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin,” pernyataan dari Saldi Isra.
Baca Juga: Karang Taruna DIY Didorong Terus Berinovasi, GKR Hayu: Sulit Menemukan Pihak yang Support
MK tidak bisa menentukan batas usia minimal bagi Capres dan Cawapres karena munkin aka nada dinamika di kemudian hari.
“Selain itu, jika Mahkamah menetukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan public lainnya ke MK,” putus Saldi. (Caswati)
Editor : Bahana.