RADAR JOGJA - Ketentuan desil ekonomi kembali menjadi fokus utama calon mahasiswa baru dalam pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.
Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini menetapkan batasan khusus tingkat kesejahteraan bagi para pendaftar agar bantuan tepat sasaran.
Berdasarkan aturan KIP Kuliah 2026, calon penerima yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berada pada kategori prioritas jika maksimal tergolong dalam Desil 4.
Artinya, calon mahasiswa yang masuk ke dalam kelompok desil 1, 2, 3, hingga 4 memenuhi kriteria keterbatasan ekonomi untuk mengajukan bantuan.
Baca Juga: Manchester United Resmikan Carlos Baleba sebagai Rekrutan Anyar dengan Mahar Rp 1,56 Triliun
Skala desil sendiri mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat, semakin kecil angka desilnya, semakin rendah tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga tersebut.
Selain kriteria desil DTSEN, syarat keterbatasan ekonomi juga dapat dipenuhi melalui beberapa kriteria lain:
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan semasa sekolah.
-
Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Meski demikian calon mahasiswa yang berada di luar desil 1 hingga 4 serta tidak memiliki KIP Pendidikan tetap memiliki peluang untuk mendaftar.
Ketentuannya, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah domisili asal, atau jika dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 per bulan.
Bagi kategori ini, pendaftar wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga: Daftar Peraih Penghargaan PFA, Bruno Fernandes Pemain Terbaik, O'Reilly Pemain Muda Terbaik
Pendaftaran akun KIP Kuliah tidak otomatis menjadikan pendaftar sebagai penerima bantuan. Calon mahasiswa harus melewati tahapan seleksi berikut:
-
Pendaftaran Akun: Menyiapkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email aktif. Pendaftaran akun dibuka hingga 31 Oktober 2026.
-
Seleksi Masuk PTN/PTS: Mengikuti jalur seleksi seperti SNBP, UTBK-SNBT, Mandiri PTN, atau Mandiri PTS.
-
Verifikasi Perguruan Tinggi: Setelah dinyatakan lulus seleksi masuk dan melakukan registrasi ulang, pihak kampus akan memverifikasi ulang kelayakan kondisi ekonomi calon penerima sebelum penetapan resmi.