JOGJA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memprioritaskan peningkatan kesejahteraan tenaga honorer khusus ratusan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di sekolah negeri. Utamanya yang sudah terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
Hal ini karena efisiensi anggaran, imbasnya harus ada pembatasan prioritas keuangan daerah.
"Update terakhir ada sekitar 311 GTT/PTT di sekolah negeri yang masuk Dapodik. Ini yang sedang dipikirkan dan dicoba masuk prioritas, karena sudah cukup lama tidak ter-cover," kata Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Lahan Seluas 2.000 Meter Persegi di Sleman Kembali Terbakar, Diduga karena Pembakaran Sampah
Suci menjelaskan, kondisi tersebut tak lepas dari aturan teknis pencairan keuangan negara yang mewajibkan keabsahan data pegawai di Dapodik. Di sekolah swasta, pendataan terbilang lebih luwes karena pengangkatan guru cukup menggunakan SK Yayasan.
Sehingga validasi Dapodik dan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa langsung berjalan.
Sebaliknya, regulasi di sekolah negeri dinilai jauh lebih mengikat. Pengangkatan GTT/PTT agar masuk ke dalam Dapodik mensyaratkan adanya surat keputusan (SK) kepala daerah atau gubernur. Hal ini terbentur aturan regulasi pengangkatan pegawai.
Baca Juga: Enam Jukir Liar Dipanggil Dishub Bantul, Berdalih Hanya untuk Membantu
"Sesuai UU ASN, pengangkatan pegawai baru harus lewat mekanisme seleksi PNS atau PPPK. Tidak ada lagi pengangkatan honorer yang hanya didasari SK Komite Sekolah," lontarnya.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah lonjakan jumlah tenaga honorer yang tak terkendali di tingkat sekolah. Pasalnya, penambahan pegawai tanpa skema resmi rentan menabrak aturan perundang-undangan.
Di sisi lain, DIY sejatinya masih menghadapi krisis pemenuhan tenaga pendidik. Apalagi, lanjut Suci, akumulasi kekurangan guru jenjang SMA/SMK di DIY saat ini menembus angka sekitar 1.600 orang. Kesenjangan itu dipicu tingginya laju guru yang memasuki masa purna tugas atau pensiun saban tahun.
Baca Juga: Hari Jadi Ke-81, Jawa Tengah Bertabur Infrastruktur
Untuk menambal celah tersebut, koordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY terus dimaksimalkan guna mendorong alokasi formasi penerimaan pegawai baru.
"Pemenuhan kebutuhan guru tetap jadi tanggung jawab pemerintah. Tapi mekanismenya wajib sesuai prosedur UU ASN. Secara perlahan, alokasi yang ada dicoba untuk menutup kekurangan tersebut tanpa melanggar aturan," tambahnya. (ayu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita