MUNGKID - Keinginan seorang siswa berinisial KJP, 17 untuk kembali melanjutkan pendidikan terpaksa berhenti di tengah jalan.
KJP yang sempat menunda sekolah karena merawat ayahnya yang sakit, gagal mendaftar ke SMA negeri setelah namanya tercatat sebagai siswa di sebuah sekolah swasta, tanpa pernah merasa mendaftar.
Kakak tertua KJP Dimas D Saputro menceritakan, adiknya merupakan lulusan SMPN 1 Muntilan tahun 2025. Setelah lulus, KJP tidak langsung melanjutkan sekolah karena memilih mendampingi ayahnya yang sakit hingga meninggal dunia.
Tahun ini, KJP berencana kembali bersekolah melalui jalur afirmasi anak tidak sekolah (ATS). Namun, upaya itu kandas saat proses pendaftaran.
"Awalnya dikira gangguan sistem, tapi setelah dicek ternyata nama adik sudah terdaftar sebagai siswa SMA Muhammadiyah Ngluwar," katanya di Muntilan, Rabu (1/7/3036).
Lantas, KJP bersama ibunya mendatangi SMAN 1 Muntilan untuk memastikan kondisi tersebut. Hasilnya pun sama. Sistem menunjukkan bahwa KJP sudah terdaftar di sekolah lain. Mereka lalu diarahkan untuk melapor ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah VIII.
Dari hasil penelusuran, pihak cabang dinas menemukan bahwa KJP memang tercatat sebagai siswa di SMA Muhammadiyah Ngluwar. Bahkan disebut sudah mengundurkan diri pada 25 September 2025.
Fakta itu praktis menimbulkan pertanyaan, sebab keluarga memastikan KJP tidak pernah mendaftar, apalagi bersekolah di sana.
"Adik tidak pernah daftar sama sekali. Waktu itu fokus ngurus bapak yang sakit," ujarnya.
Keluarga pun sempat mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi. Namun, penjelasan yang diterima dinilai tidak memuaskan. Sementara peluang KJP untuk masuk SMA negeri melalui jalur afirmasi pun tertutup.
Baca Juga: Shayne Pattynama Dirumorkan ke PSS Sleman? Manajemen: Ditunggu Saja!
Dimas menyebut, peristiwa itu sedikit banyak menimbulkan guncangan psikologis terhadap sang adik.
"Secara mental dia down. Dia tidak pernah mau terlihat sedih, tapi kami tahu dia stres," bebernya.
Situasi memuncak ketika keluarga menerima pesan dari panitia pendaftaran yang menyatakan bahwa proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan tidak bisa mengubah keputusan sistem. Sehingga peluang KJP untuk masuk sekolah negeri telah tertutup.
Dimas menambahkan, karena merasa tidak mendapatkan kejelasan, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Ombudsman dan Polresta Magelang atas nama ibu korban, Suci Nurhayati.
Baca Juga: Tarif Retribusi Rp 5000 per Orang Mulai Berlaku
Di sisi lain, Ketua Majelis Dikdasmen PNF PDM Kabupaten Magelang Muh Rofiq mengakui adanya kesalahan dalam proses pendataan tersebut. "Masih kami proses, besok kami sampaikan press rilisnya," ucapnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban.
"Masih kami klarifikasi. Dari pelapor berharap haknya tetap bisa didapatkan, terutama untuk bisa bersekolah di negeri," jelasnya. (aya/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita