Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ironi Dunia Pendidikan: Ahli UGM Ungkap Hampir 70 Persen Dosen Bergaji di Bawah Upah Minimum

Tita Aurelia Pitaloka • Rabu, 24 Juni 2026 | 13:44 WIB
Ilustrasi upah kerja minimum. (pinterest/Mastarman)
Ilustrasi upah kerja minimum. (pinterest/Mastarman)

JAKARTA — Sebuah fakta mencengangkan sekaligus memprihatinkan mengenai kondisi kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati membeberkan data bahwa hampir 70 persen dosen di Indonesia saat ini menerima gaji di bawah standar upah minimum.

Keterangan itu disampaikan Nabiyla saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen pada perkara Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, pada Senin (22/6/2026).

"Survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 menunjukkan bahwa 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya," ujar Nabiyla di hadapan majelis hakim.

Ia menilai kondisi tersebut sangat ironis karena dosen merupakan profesi yang secara khusus diatur melalui Undang-Undang Guru dan Dosen mengingat perannya yang strategis dalam pembangunan nasional.

Baca Juga: Presiden FIFA Konfirmasi Penyerahan Trofi Juara Piala Dunia 2026 Dilakukan Bersama-sama dengan Donald Trump

"Di satu sisi, negara secara sadar menempatkan dosen sebagai profesi khusus melalui Undang-Undang Guru dan Dosen karena peran strategisnya dalam pembangunan nasional," kata Nabiyla. "Di sisi lain, pengakuan terhadap posisi strategis tersebut tidak diikuti dengan kejelasan jaminan penghasilan yang layak bagi dosen," imbuhnya.

Pernyataan mengenai gaji di bawah upah minimum ini terasa kian miris jika disandingkan dengan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di 38 provinsi di Indonesia.

Standar UMP yang ditetapkan pemerintah daerah idealnya menjadi jaring pengaman bagi pekerja dengan tingkat pendidikan paling dasar agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan.

Namun, Nabiyla menyoroti bahwa bahkan upah minimum itu sendiri pun sebenarnya belum tentu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

"Hal ini merupakan sebuah ironi karena bahkan upah minimum pun tidak selalu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan kondisi pelik yang harus dihadapi oleh para dosen apabila penghasilan yang mereka bawa pulang justru berada di bawah standar upah minimum tersebut.

"Namun, kita dapat membayangkan jika penghasilan dosen ternyata berada di bawah upah minimum. Kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas pendidikan kita," kata Nabiyla kritis.

Gugatan Pasal UU Guru dan Dosen Terhadap UUD 1945

Kondisi ketimpangan upah yang masif ini menjadi dasar bagi para pemohon untuk membawa persoalan tersebut ke ranah konstitusi. Para pemohon dalam perkara ini menilai Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen bertentangan secara nyata dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Sering Mengantuk Setelah Makan? Kenali Penyebab Food Coma dan Cara Mengatasinya!

Regulasi yang ada saat ini dinilai belum memberikan perlindungan hukum serta jaminan kesejahteraan yang memadai dan berkeadilan bagi profesi dosen di Indonesia.

Investasi waktu, biaya, dan pikiran yang dikeluarkan untuk meraih gelar akademik strata dua (S2) maupun strata tiga (S3) terbukti tidak berbanding lurus dengan pendapatan yang diterima.

Melalui momentum sidang di Mahkamah Konstitusi ini, para akademisi dan pengamat pendidikan berharap pemerintah segera melakukan reformasi regulasi terkait standar pengupahan dosen.

Pembenahan ini dinilai mendesak agar sistem pendidikan tinggi di Indonesia dapat berjalan dengan sehat, kompetitif, dan bermartabat. (Tita Aurelia Pitaloka)

Editor : Bahana.
#gaji dosen kecil #gugatan di MK #ahli ugm #upah minimum