JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang adanya konvoi kelulusan.
Seluruh perayaan di satuan pendidikan SMA/SMK diwajibkan dilakukan secara sederhana.
"Kami telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur mekanisme kelulusan dibsetiap SMA/SMK," ujar Plt Kepala Dindikpora DIY Muhammad Setiadi saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Nasib Guru Non ASN di Sekolah Negeri Terancam, Pemkab Kulon Progo Siapkan Skema Khusus
SE tersebut diluncurkan sebagai tindak lanjut aturan dari Kemendikbudristek RI terkait Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ada beberapa poin ketentuan yang ditujukan ke setiap sekolah.
"Pengumuman kelulusan dilaksanakan serentak kemarin tanggal 4 Mei 2026 melalui daring, situs web atau menyesuaikan kondisi sekolah masing-masing," bebernya.
SE tersebut melarang satuan pendidikan menghadirkan peserta didik ke lingkungan sekolah saat pengumuman kelulusan berlangsung.
Baca Juga: Enam Solusi Mengatasi Flek Hitam di Wajah Secara Herbal
Perayaan kelulusan secara berlebihan termasuk konvoi, aksi corat-coret dan aktivitas yang menganggu masyarakat juga dilarang.
"Peserta didik dilarang merusak atau mencorat-coret pakaian seragam sekolah. Pakaian yang masih layak pakai diimbau untuk dikumpulkan dan disumbangkan kepada pihak yang membutuhkan sebagai wujud implementasi pendidikan karakter," jelasnya.
Kemudian kegiatan wisuda formal juga ditiadakan dan diganti dengan acara yang lebih sederhana yakni penyerahan kembali peserta didik kepada wali murid.
Penyelenggaraannya pun disyaratkan dengan tidak membebani orang tua dari sisi biaya.
Baca Juga: Berhasil Bawa PSIM Jogja dan PSS Sleman Promosi ke Super League, Figo Dennis: Memang Rejeki
"Seluruh siswa dapat mengikuti kegiatan pelepasan. Apabila terdapat siswa yang mengalami kendala finansial, maka pembiayaan akan ditanggung secara bersama melalui mekanisme subsidi silang," jelasnya.
Terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Yogyakarta Sri Moerni mengatakan sekolah yang ia pimpin menerapkan seluruh poin aturan dalam SE.
Sekolah tersebut melarang siswa kelas 12 untuk datang ke sekolah pada saat kelulusan.
"Pengumuman kelulusan kami sampaikan dari Web sekolah," ujarnya.
Menurutnya, para siswa relatif mengindahkan aturan untuk tidak konvoi dan perayaan kelulusan.
Mereka saat ini juga fokus mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi yang mereka inginkan.
"Ada sanksi dari kami, misal ada tindakan vandalisme dan lainnya, jika terbukti siswa kami harus membersihkan apa yang dicoret," tandasnya.
Kemudian agar para siswa tidak mencorat-coret seragam, ia mewajibkan pengumpulan seragam untuk dihinahkan kepada adek kelas mereka.
Tujuannya juga untuk menumbuhkan empati dan saling menolong jika ada siswa yang membutuhkan seragam atau alat sekolah lainnya.
"Sekolah kami 286 siswa lulus 100 persen dengan nilai rata-rata ijazah tertinggi 94 dan terendah 88," jelasnya.
Selain itu, nantinya para siswa juga akan mengikuti acara pelepasan pada Minggu (10/5/2026).
Acara dilaksanakan secara sederhana di halaman SMA N 6 Yogyakarta. (oso)
Editor : Meitika Candra Lantiva