Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pakar UMY: Pelarangan Thrifting Perlu Masa Transisi, Jangan Rugikan UMKM

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:55 WIB
Pakar Ekonomi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Dessy Rachmawatie MSi.
Pakar Ekonomi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Dessy Rachmawatie MSi.

BANTUL – Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperketat pengawasan terhadap pakaian bekas impor atau thrifting menuai pro dan kontra.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memukul pelaku UMKM yang menggantungkan hidup dari usaha thrifting.

Pakar Ekonomi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Dessy Rachmawatie MSi, menilai kebijakan ini harus disertai masa transisi yang jelas.

Tujuannya agar pelaku usaha kecil tidak langsung kehilangan mata pencaharian.

“Langkah ini pada dasarnya untuk menegakkan aturan dan melindungi industri lokal."

"Tapi pelaksanaannya perlu bertahap dan disertai solusi bagi pedagang kecil,” ujar Dessy, Jumat (31/10/2025).

Dessy menjelaskan, larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur dalam Permendag No. 51 Tahun 2015 dan pembaruannya hingga tahun 2022.

Pengetatan yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan bagian dari proses penertiban yang sudah berjalan dua tahun terakhir.

Menurutnya, fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada penindakan impor ilegal, bukan pada penghentian total penjualan pakaian bekas.

Ia menilai thrifting lokal yang mengandalkan sistem upcycling dan daur ulang justru bisa menjadi ruang inovasi baru bagi UMKM.

“Kalau transisinya jelas, thrifting lokal bisa berkembang tanpa mengancam industri tekstil. Bahkan bisa jadi peluang ekonomi baru,” tambahnya.

Dessy juga menyoroti dampak sosial kebijakan tersebut.

Selama ini, pakaian bekas impor dengan harga murah menjadi alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kalau pelarangan dilakukan mendadak, bisa berdampak besar."

"Pedagang kehilangan penghasilan, sementara konsumen menghadapi kenaikan harga,” ujarnya.

Sebagai solusi, Dessy mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan transisi yang inklusif.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain menegaskan larangan hanya untuk impor ilegal.

Memberi bantuan modal mikro bagi pedagang terdampak.

Dan memfasilitasi kemitraan antara UMKM dan industri tekstil lokal.

“Pendekatan adaptif dan berbasis kondisi lapangan akan jauh lebih efektif."

"Pemerintah harus hadir sebagai fasilitator, bukan hanya regulator,” tegas Dessy. (iwa) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Thrifiting #Pakar umy #Dessy Rachmawatie #Pakar Ekonomi Publik #Pakar Ekonomi Publik UMY #UMKM #Pakar Ekonomi Publik UMY Dessy Rachmawatie