RADAR JOGJA - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tengah menjadi sorotan publik setelah para alumninya mengeluhkan belum menerima ijazah, meskipun telah diwisuda sejak Februari 2025 lalu.
Keterlambatan penerbitan ijazah ini memicu berbagai respons, terutama di media sosial.
Hal ini dikarenakan ijazah merupakan dokumen penting untuk melamar pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan.
"Udah hampir 6 bulan wisuda tapi ijazah kita nggak keluar-keluar ini surat terbuka buat kampus gue sendiri UNY," ungkap akun TikTok Alif Budiman, diunggah 1 Agustus 2025 lalu.
Hal ini mempersulit mahasiswa yang telah diwisuda dalam mencari kerja.
"Saya sendiri sudah dapat kerja alhamdulillah. Tapi temen-temen saya yang lain banyak yang membutuhkan ijazah tersebut untuk dapat pekerjaan di tempat yang diinginkan," kata Alif.
Kabar yang dia terima dari rekan lainnya, beberapa terpaksa di cancel, lantaran belum ada ijazah.
"Ada yang sudah keterima jadi dosen, tapi nggak bisa. Cancel karena lagi-lagi ijazah nggak ada," ujarnya.
Dikatakan, kondisi serupa juga banyak dikeluhakan alumni UMY sebagaimana dalam kolom komentar akun media sosial Official UNY.
Padahal ijazah sangat dibutuhkan untuk mencari pekerjaan, apalagi mencari pekerjaan saat ini tidaklah mudah.
Ditambah, banyak mahasiswa yang bukan dari golongan orang kaya.
"Kita tu butuh pekerjaan untuk menghidupi diri sendiri, menghidupi keluarga, orang tua, tolong jangan disepelein dong pihak kampus," lontarnya dengan kesal.
Dia meminta kampus segera turun tangan mengatasi permasalahan tersebut.
"Karena kami butuh ijazah tersebut," bebernya.
Namun, kabar mengkebohkan kembali viral di jagat maya.
Pasalnya, menjelang wisuda periode berikutnya, yang dijadwalkan pada 26–28 Agustus mendatang, muncul kebijakan baru yang memicu kontroversi.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @unybergerak (11/8/2025), para calon wisudawan diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Hal ini memicu gelombang komentar kritis dari mahasiswa, yang menilai kebijakan tersebut bukan menyelesaikan masalah keterlambatan ijazah, melainkan berupaya membungkam suara mereka.
Beberapa komentar yang beredar menyuarakan kekecewaan terhadap pelayanan kampus.
“Masalah bayar UKT langsung cepat, giliran pelayanan mahasiswa selalu nomor sekian,” tulis salah satu warganet.
Komentar lain menilai kebijakan itu justru seperti “mengancam” mahasiswa, karena sifatnya diwajibkan.
Sejumlah mahasiswa juga membandingkan dengan kampus lain yang dapat langsung menyerahkan ijazah pada saat wisuda.
“Yang kami terima ketika wisuda bukanlah ijazah, tapi hanya map berisi ucapan selamat,” ungkap salah satu komentar.
Kondisi ini dinilai merugikan lulusan, terutama bagi mereka yang sedang mencari kerja atau ingin melanjutkan studi.
Pihak mahasiswa mendesak agar UNY mempercepat proses penerbitan ijazah dan memperbaiki birokrasi internal.
Mereka juga berharap pihak kampus lebih transparan dalam memberikan penjelasan, termasuk soal dugaan kendala di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Menurut informasi dari akun resmi @kemdiktisaintek.ri, proses verifikasi seharusnya hanya memakan waktu tiga hari di tingkat universitas.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Negeri Yogyakarta terkait kebijakan penandatanganan surat pernyataan tersebut. (Jihan Pertiwi)