Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

ORI DIY Terima Ratusan Aduan, Mayoritas Aduan soal Pendidikan, Tegaskan Sekolah dan Komite Tak Boleh Jadi Penyelenggara Pengadaan Seragam

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 9 Juli 2025 | 15:35 WIB
Orang tua calon murid baru mengurus tahapan verifikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili radius, di SMP Negeri 6 Kota Jogja, Jumat (20/6/2025).
Orang tua calon murid baru mengurus tahapan verifikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili radius, di SMP Negeri 6 Kota Jogja, Jumat (20/6/2025).

JOGJA - Ombusdman RI (ORI) DIY mencatat 33 persen aduan masyarakat yang masuk adalah soal pendidikan. "Total ada 28 laporan, perihal penahanan ijazah dan SPMB," beber ungkap Kepala ORI DIY Muflihul Hadi Selasa (8/7).

Bahkan dia memprediksi, akan banyak aduan terkair SPMB ke depannya. Terlebih terkait penahanan ijazah yang biasanya banyak terjadi setelah waktu kelulusan siswa.

Selain masalah pendidikan, isu agraria atau pertanahan juga menjadi laporan yang sering diterima. Total ada sembilan laloran atau 11 persen dari total laporan masuk.

Aduan tersebut berkaitan dengan perpanjangan hak guna bangunan (HGB), kepengurusan surat warisan, dan mengurus surat keterangan ke Badan Pertanahan Nasional.

"Isu perbankan dan kepegawaian masing-masing lima laporan di semester satu ini," katanya.

Sejauh ini, ORI DIY telah menyelesaikan 177 laporan pengaduan masyarakat. “61 laporan masyarakat 2025 dan sisanya laporan di tahun-tahun sebelumnya," sambungnya.

Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY Mohammad Bagus Sasmita mengaku, akan berupaya mengantisipasi adanya persoalan saat daftar ulang.

"Biasanya diikuti dengan pengadaan seragam, kemudian komite mengumpulkan orang tua wali dan sebagainya," ujarnya.

Menurutnya, saat daftar ulang, sekolah atau komite tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara pengadaan seragam. Kemudian daftar ulang pun juga tidak boleh dikaitkan dengan pungutan ataupun sumbangan kepada komite sekolah.

"Itu kan harus dilakukan nanti setelah selesai proses daftar ulang, baru ada undangan kepada orang tua wali," jelasnya. (oso/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#ORI #badan pertanahan nasional #penahanan ijazah #pertanahan #aduan masyarakat #Pendidikan #ORI DIY #DIY #spmb #Laporan #Ombudsman RI #aduan